Gebrak Meja Saat RDP, Baktiono Minta Dispendukcapil Tak Persulit Adminduk Penghuni Rusun Urip Sumoharjo

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Baktiono, dok Jatimupdate.id
Baktiono, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meluapkan kekesalannya kepada perwakilan (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Kekesalan itu diluapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan administrasi kependudukan penghuni Rusun Urip Sumoharjo, Rabu (17/6).

Baktiono bahkan menggebrak meja sebagai bentuk protes terhadap sulitnya penyelesaian administrasi kependudukan warga rusun.

Menurutnya, negara melalui aparatur pemerintahan memiliki kewajiban melayani masyarakat tanpa mempersulit urusan administrasi warga.

"Rakyat itu mempunyai kedaulatan tertinggi. Kedaulatan itu bukan hanya saat pemilu lima tahunan, tetapi setiap hari mereka harus mendapatkan pelayanan dari negara," kata Baktiono dalam rapat.

Politikus senior PDI Perjuangan itu menegaskan aparatur negara harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menekankan berbagai persoalan administrasi yang dihadapi penghuni Rusun Urip Sumoharjo harus diselesaikan, bukan justru dipersulit.

Ia menjelaskan persoalan di Rusun Urip Sumoharjo tergolong kompleks karena berkaitan dengan sejarah kepemilikan lahan yang panjang. 

Rusun tersebut merupakan rumah susun pertama di Surabaya dan berdiri di atas lahan yang kini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Baktiono, status lahan yang dahulu merupakan Eigendom Verponding 1240 pada masa kolonial Belanda tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

"Banyak warga lahir di sana, tinggal di sana, tetapi anak-anak mereka tidak mendapatkan identitas kependudukan. Bahkan ada yang harus dititipkan ke alamat orang lain karena tidak bisa masuk sistem administrasi kependudukan," ujarnya.

Ia menganggap kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. 

Sebab, warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan hingga layanan publik lainnya.

"Kalau tidak punya identitas bagaimana mau berobat, bagaimana mau sekolah, bagaimana kalau terkena razia. Semua akan susah," tegasnya.

Baktiono juga menyoroti adanya praktik yang mengaitkan pelayanan administrasi kependudukan dengan tunggakan sewa rusun. 

Menurutnya, urusan kependudukan dan kewajiban pembayaran sewa merupakan dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

"Kalau ada aturan karena belum lunas sewa lalu tidak dilayani administrasi kependudukan, itu tidak bisa. Pelayanan publik tidak boleh disangkutpautkan dengan sanksi seperti itu," katanya.

Ia mengingatkan praktik serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru, ketika warga yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kesulitan mendapatkan pelayanan pemerintahan lainnya.

"Setelah reformasi, itu tidak boleh lagi. Tidak ada kaitannya. Hak administrasi kependudukan tetap harus diberikan kepada warga," ujarnya.

Maka dari itu, Komisi B memberikan tenggat waktu kepada Dispendukcapil untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan penghuni Rusun Urip Sumoharjo.

"Maka kita beri deadline Dispendukcapil. Saya keras soal ini karena membela warga Rusun Urip Sumoharjo dan warga Surabaya lainnya," beber Baktiono. (Roy/MR)