Dewan Cecar Disbudporapar Soal Bantuan Pendidikan, Soroti Perubahan Kriteria dan Data Kemiskinan

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Farida (baju merah) saat rapat kordinasi di Komisi D DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id
Farida (baju merah) saat rapat kordinasi di Komisi D DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id

Surabaya,Jatimupdate.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan perubahan mekanisme bantuan biaya pendidikan yang kini mengacu pada tingkat kemiskinan atau desil.

Dalam rapat koordinasi bersama Disbudporapar Surabaya, anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta penjelasan terkait mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan. Namun kini tidak lagi masuk kriteria. 

“Dulu berdasarkan prestasi, sekarang berdasarkan standar atau tingkatan kemiskinan. Yang dulu dapat, karena kebijakan sekarang berapa yang kemudian tidak dapat?” kata Imam saat berlangsung rapat, Senin (22/6).

Imam juga mempertanyakan nasib mahasiswa yang harus menambah biaya kuliah karena bantuan yang diterima tidak menutup kebutuhan.

“Kami mendapat laporan, ada yang harus nambah sendiri sampai hari ini. Padahal desilnya di bawah 5,” katanya.

Ia meminta data terkait dampak perubahan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan mahasiswa yang akhirnya cuti atau drop out akibat tidak mendapatkan bantuan.

Selain itu, Imam mempertanyakan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penerima bantuan.

“Kita perlu tahu, gara-gara kebijakan yang berubah ini ada berapa yang cuti atau DO. Data itu penting untuk membuat kebijakan berikutnya,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan. 

Ia menyoroti adanya perbedaan antara data DTSEN dengan kondisi riil warga di lapangan.

“Kita ingin tahu apakah DTSEN ini satu-satunya dasar. Karena ini baru pertama kali digunakan dan belum tentu mencerminkan kondisi riil di Surabaya,” ujarnya.

Johari mencontohkan, ada warga dengan desil tinggi namun kondisi rumahnya memprihatinkan.

“Ada yang desilnya 7 tapi tidak punya rumah. Saya juga menemukan di Balas Klumprik, desil 10 tapi rumahnya mau ambruk,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal serapan anggaran pendidikan. 

Menurutnya, jika bantuan tidak terserap maksimal, maka bisa berdampak pada kewajiban anggaran pendidikan dalam APBD.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Surabaya Farida Fitrianing Arum menjelaskan pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan kampus terkait status mahasiswa penerima bantuan.

“Setiap enam bulan sekali kami minta informasi ke kampus terkait status mahasiswa. Apakah masih kuliah, cuti atau seperti apa,” jelasnya.

Terkait mahasiswa dengan desil rendah namun masih harus membayar tambahan biaya.

Farida menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kampus agar mahasiswa bisa mengajukan banding UKT.

“Kami sudah sampaikan ke kampus, kalau ada yang di bawah desil 5 mohon dibantu untuk penurunan UKT melalui banding,” katanya.

Farida menambahkan, bantuan pendidikan dari Pemkot Surabaya bukan satu-satunya sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan mahasiswa.

“Masih ada sumber dana lain sepanjang nilainya tidak melebihi UKT yang sudah ditetapkan,” beber Farida. (Roy/Mr)