Catatan Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi dan Refleksi Kritis Hasil Survei IPO 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Defiyan Cori
Defiyan Cori

 

​Jakarta, JatimUPdate.id — Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap arah kebijakan publik nasional menyusul dirilisnya hasil temuan survei terbaru dari Indonesia Political Opinion (IPO).

Dalam forum diskusi media yang digelar di Jakarta, Defiyan mengupas bagaimana implikasi dari kebijakan ekonomi dan politik pemerintah bersinggungan langsung dengan dinamika serta stabilitas sosial-politik di tengah masyarakat.

​Diskusi yang mempertemukan kalangan akademisi, pengamat, dan jurnalis ini berfokus pada sejauh mana efektivitas instrumen kebijakan publik mampu menjawab ekspektasi publik, sekaligus meredam potensi kerentanan sosial-politik.

​Poin Utama Diskusi dan Rilis Survei

​Korelasi Kebijakan dan Stabilitas: Kebijakan publik yang tidak berorientasi pada keadilan distributif berisiko memicu disensus sosial dan menurunkan kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah.

​Urgensi Koreksi Konstitusional: Pembangunan ekonomi nasional harus senantiasa diletakkan di atas koridor konstitusi (pasal-pasal ekonomi UUD 1945), di mana hajat hidup orang banyak menjadi panglima tertinggi dalam perumusan regulasi.

​Transparansi dan Partisipasi: Hasil temuan riset IPO menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah yang krusial bagi pemerintah dan parlemen.

Menyelami Temuan IPO: Antara Ekspektasi dan Realitas Sosial

​Dalam pemaparannya, Defiyan Cori menyatakan bahwa data yang disajikan oleh lembaga riset seperti IPO bukan sekadar angka elektoral atau tingkat kepuasan semata, melainkan cerminan objektif dari denyut nadi
masyarakat bawah.

​"Kebijakan publik tidak boleh hanya dihitung dari seberapa cepat regulasi disahkan, tetapi dari seberapa besar daya tahan (resilience) ekonomi masyarakat lapis bawah yang diakibatkannya. Temuan survei IPO ini adalah alarm sekaligus kompas bagi para pembuat kebijakan," ujar Defiyan, Sabtu (8/8) dalam forum tersebut.

​Menurutnya, dinamika yang terekam dalam data survei memperlihatkan adanya celah (gap) antara capaian makroekonomi yang kerap diklaim oleh negara dengan realitas tekanan biaya hidup dan ketimpangan yang dirasakan langsung oleh warga.


Deviasi dan Koherensi:

Deviasi hasil survey sebesar 2,9% menunjukkan masih adanya bias antara subyek yang ditanya dengan konsistensi jawaban masing-masing responden terhadap kepuasaan kinerja pemerintahan di sektor ekonomi yang cukup baik sebesar 56%, sedangkan di bidang politik hanya sebesar 38%.

Hal ini berbeda dengan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto yang justru sebesar 57%. Artinya, terdapat permasalahan pada dukungan kinerja dari para pembantu Presiden atau Menteri di dalam kabinet Merah Putih. 

Tingkat kepuasaan dengan nilai cukup baik ini bukanlah dihasilkan dari kinerja para Menteri yang berasal dari titipan partai politik dan kelompok pengusaha besar (taipan).

Hal ini diperkuat oleh jawaban responden yang menyatakan, bahwa tidak adanya perubahan kinerja pemerintahan sebesar 32% dibanding pemerintahan terdahulu. Dan, dibandingkan hasil survey IPO tahun 2025, tingkat kepuasan publik kepada Presiden Prabowo Subianto telah berkurang sebesar 18 persen.

Sementara itu, faktor popularitas calon Presiden (capres) pada Pemilu 2029 berdasar hasil survey menunjukkan tidak adanya hasil garis lurus (linear) dengan kinerjanya dalam pemerintahan. Perlu dipertanyakan faktor apa yang menggiring opini popularitas para capres yang berlatar belakang petinggi (elite) parpol ini di satu sisi.

Disisi yang lain, unjuk kinerja yang dihasilkan pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya justru berkebalikan dengan para Menteri yang berlatar belakang profesional/teknokrat.

Catatan atas hasil survey IPO ini, harus dipastikan capaian kinerja, tingkat kepuasan dan popularitas bukanlah berasal dari hasil pembentukan opini tim media sosial yang diorganisir oleh masing-masing Menteri. Sebab, terdapat kesenjangan (gap) antara hasil survey dengan kinerja tata kelola Kementerian/Lembaga yang dipimpin masing-masingnya. Apalagi, jika dikaitkan Visi-Misi Asta Cita Presiden RI beserta capaian tujuan (_goals_) program yang telah dijalankan tidak koheren sama sekali.

"Jika hal ini dibiarkan tanpa ada rekalibrasi kebijakan yang tepat, maka implikasinya akan bergeser menjadi instabilitas sosial-politik," terangnya.

​Implikasi Kebijakan Publik terhadap Stabilitas Nasional

​Lebih lanjut, Ekonom Konstitusi ini mengingatkan bahwa stabilitas politik nasional sangat bergantung pada keadilan distributif dari kebijakan fiskal dan sektor riil. Ketika kebijakan publik gagal mengantisipasi tekanan ekonomi—seperti lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan kepastian hukum—maka turbulensi sosial akan mudah disulut oleh berbagai isu sekunder.

"​Pertama, Sektor Fiskal dan Kesejahteraan: Kebijakan subsidi dan perlindungan sosial harus tepat sasaran agar tidak menjadi beban fiskal yang kontraproduktif terhadap daya beli rakyat.
Kedua, Kepastian Hukum dan Investasi: Stabilitas politik membutuhkan iklim hukum yang berkeadilan. Kegagalan penegakan hukum akan langsung berdampak pada menurunnya kepercayaan investor dan pelaku usaha nasional.
Ketiga, Komunikasi Politik Pemerintah: Pemerintah dituntut lebih transparan dan partisipatif dalam merumuskan kebijakan strategis, menghindari pendekatan yang bersifat elitis demi meredam potensi gesekan di akar rumput," ungkapnya.


Rekomendasi Strategis:

​Diskusi media ini ditutup dengan sebuah kesimpulan bersama bahwa hasil survei nasional IPO hendaknya dibaca oleh para pemangku kebijakan sebagai instrumen evaluasi diri (self-correction).

​Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk segera menyelaraskan kembali prioritas program pembangunan nasional agar benar-benar berfokus pada penguatan fondasi ekonomi rakyat. Stabilitas nasional yang kokoh hanya akan tercapai apabila setiap produk kebijakan publik teruji secara konstitusional dan berpihak secara nyata pada kesejahteraan umum.

Perbaikan atas mayoritas Undang-Undang sektoral (termasuk UU Cipta Kerja) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi prioritas dan kebutuhan mendesak penyelenggara negara (DPR dan Presiden RI). Tanpa adanya perubahan substansial terhadap UU sektoral, maka penegakan Sistem Ekonomi Konstitusi mustahil dapat berjalan searah dengan Visi-Misi Asta Cita Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. 

Yang lebih penting lagi, adalah konflik kepentingan (conflict of interest) para pembantu Presiden di dalam kabinet harus dipastikan nihil dalam setiap pengambilan kebijakan sektoral. Apabila prasyarat ini tidak terpenuhi maka pelaksanaan Ekonomi Konstitusi dan pencapaian Visi-Misi Asta Cita tidak akan berhasil dan berdaya guna dalam mengungkit pertumbuhan ekonomi (alih-alih pemerataan) di atas 5% alias hanya jalan ditempat!