12 Tahun Kebocoran Parkir Sampai Kapan Dipelihara?
Catatan Redaksi - Kegagalan pencapaian target retribusi parkir tepi jalan di Kota Surabaya selama 12 tahun berturut-turut merupakan potret dari pembiaran kebocoran anggaran yang akut.
Sangat tidak masuk akal bagi kota metropolitan sebesar Surabaya, yang memiliki anggaran dan fasilitas teknologi melimpah, gagal menyentuh angka 60 persen dari target tiap tahunannya.
Ini bukan lagi cuma masalah administrasi, dan apakah ada indikasi sistem pengawasan memang sengaja dibuat longgar?
Sistem digitalisasi melalui QRIS atau voucher yang digembar-gemborkan Pemerintah Kota seolah mandul di lapangan.
Sistem tersebut gagal total karena hanya menjadi pajangan birokrasi yang tidak mampu menyentuh akar masalah, transparansi setoran dari juru parkir secara langsung.
Bisa jadi ini akibat pengawasan yang kuno dan lemah, ruang pengelolaan lahan parkir terus menganga lebar dan menjadi ladang subur bagi praktik pungutan terstruktur yang merugikan kas daerah.
Pemerintah Kota Surabaya tak boleh tutup mata dan harus membuang jauh-jauh gengsi birokrasinya untuk meniru tata kelola wilayah lain, seperti Kota Malang.
Penerapan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang mampu memantau setoran juru parkir secara real-time dari jam ke jam merupakan kebutuhan mendesak yang harus diadopsi.
Dengan pemantauan digital yang ketat, celah manipulasi laporan bisa ditutup rapat karena setiap potensi kebocoran dapat dideteksi dan dievaluasi langsung pada hari yang sama.
Transformasi ini hanya akan berhasil jika manajemen lapangan dievaluasi melalui pendekatan kemanusiaan dan penegakan hukum yang tegas.
Para juru parkir di jalanan harus diubah perannya dari potensi titik kebocoran menjadi mitra aktif pengamanan pendapatan daerah melalui skema insentif dan penghargaan yang layak bagi yang jujur.
Jika kinerja buruk ini dipertahankan tanpa adanya perubahan, sudah selayaknya kepala daerah mengambil tindakan tegas melakukan evaluasi total secara radikal bagi pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Redaksi