Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tolak Usulan Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali
Surabaya (JatimUpdate.id) -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk tidak gegabah menerima usulan Pemprov Jawa Timur yang berencana menjadikan Selat Bali sebagai pusat pembuangan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3), Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim Perikanan dalam release media yang diterima redaksi. Senin (3/10).
Oki Lukito, menyatakan jika usulan pembuangan limbah B3 ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) ini dikabulkan, dikhawatirkan membahayakan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil selain akan menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini dirusak oleh industri ekstratif.
Baca Juga: BUMD Pengolah Limbah B3 Pemprov Jatim Siap Beroperasi
Oki menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan telah mendapat rekom dari pemerintah Provinsi Jatim dan mendapat arahan pemanfaatan ruang laut dari Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP.
“Pemprov Jawa Timur seharusnya memulihkan ekosistim selat bali dengan memperbanyak restocking ikan, membuat rumah ikan bertingkat serta sebanyak mungkin menanam dan merehabilitasi hutan mangrove yang rusak akibat penebangan liar serta menambah titik titik konservasi lokal seperti di Bangsring dan pantai Cemara Banyuwangi” Ungkap nya.
Baca Juga: Mencari Solusi Rakor 23 Kepala DKP Se-Indonesia, Ternyata Pejabat Pusat Belum Mewarisi Jiwa Pelaut
Pemprov Jatim beberapa waktu lalu telah membentuk kelompok kerja (Pokja) revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K). Pokja tersebut akan melakukan konsultasi materi teknis Perairan Pesisir Jawa Timur yang akan berlangsung di Jakarta. Konsultasi materi teknis ini sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu yang sebelumnya didahului konsultasi publik.
Tahapan konsultasi materi teknis ini akan diuji oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Adapun materi konsultasi teknis tersebut berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Buka Usaha Pengolahan Limbah B3 Di Brondong Lamongan, Terbesar Di Indonesia Timur
Jika tahapan konsultasi teknis ini lolos selanjutnya akan masuk dalam ranah pembuatan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) yang akan berlaku dua puluh tahun.(Yah)
Editor : Redaksi