Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Sementara Operasi Kapal Keruk di Lamongan

Reporter : -
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Sementara Operasi Kapal Keruk di Lamongan
Penyegelan Kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong, yang dimiliki oleh PT LIS, (Dok KKP)

Lamongan, JatimUPdate.id,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara aktivitas operasional kapal keruk (dredger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan. 

Keputusan ini diambil setelah Kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong, yang dimiliki oleh PT LIS, terbukti tidak memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Baca Juga: Mencari Solusi Rakor 23 Kepala DKP Se-Indonesia, Ternyata Pejabat Pusat Belum Mewarisi Jiwa Pelaut

Data intelijen yang diperoleh dari Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pusdal Ditjen PSDKP) KKP menunjukkan bahwa kapal tersebut mulai beroperasi di perairan Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sejak 30 Desember 2023.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi sumber daya perikanan di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya semua pihak untuk mematuhi regulasi yang ada demi kelestarian lingkungan laut dan keberlanjutan sektor perikanan.

Sementara itu, PT LIS diminta untuk segera menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum dapat melanjutkan aktivitas operasional kapalnya. KKP juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan yang ada dan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi serta melestarikan lingkungan laut.

"Dalam arahan Peraturan Pemerintah Nomor 2G Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong milik PT LIS tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tolak Usulan Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

"Kegiatan ini bertentangan dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. G Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki PKKPRL dari Pemerintah Pusat," jelas Nugroho dalam konferensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur.

Nugroho menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan, namun tidak boleh mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

"Para pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi administrasi dan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan dengan berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, dia menyatakan bahwa kapal keruk ini akan diperbolehkan untuk melanjutkan operasionalnya setelah mendapatkan izin PKKPRL yang sesuai.

Baca Juga: KKP Minta Pemasangan Kabel Internet Bawah Laut Tak Ganggu Sumber Daya Ikan RI

"Kami tidak menghambat usaha, namun kami akan menertibkan setiap kapal keruk yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan data dan informasi intelijen dari Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PUSDAL Ditjen PSDKP), yang menunjukkan bahwa Kapal TSDH Sorong mulai beroperasi di perairan Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sejak 30 Desember 2023.

Langkah-langkah pemerintah selanjutnya akan terus diambil untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan perlindungan terhadap sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan nelayan setempat yang telah lama menginginkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut. (NT)

Editor : Nasirudin