58 Kepala Desa Di Sidoarjo Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan
Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Kamis (9/5/2024), Kabupaten Sidoarjo menjadi yang pertama di Indonesia dalam melakukan gerak cepat dengan melaksanakan pelantikan 58 kepala desa (kades) di Pendopo Delta Wibawa. Pelantikan ini dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga usai dilantik, masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Desa No. 3/2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo Subandi meminta para kades yang menerima perpanjangan masa jabatan agar tidak terjebak dalam euforia berkepanjangan. Sebab, perpanjangan masa jabatan menandakan masa pengabdian kades juga bertambah, sehingga diharapkan pelayanan masyarakat pun ikut meningkat.
Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki
Subandi menekankan pentingnya kerjasama antara kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan kemandirian desa dan menjaga kondusifitas pemerintahan desa. Pelayanan publik harus menjadi prioritas, sambil terus menggali potensi desa untuk dikembangkan. "Saya berharap, kades bisa segera memerbaiki tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum sempurna."
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Namun, dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdapat 14 kades yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2024 ini tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri karena mengikuti pemilihan legislatif atau meninggal dunia.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak
Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan ditunjuk seorang penjabat hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadualkan digelar 2025. Tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (YH/NT)
Editor : Nasirudin