Ujian SIM

Gagal Ujian, Bisa Langsung Mengulang Lagi

Reporter : -
Gagal Ujian, Bisa Langsung Mengulang Lagi
Ujian praktik SIM

JAKARTA(JatimUpdate.id)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang membolehkan warga masyrakat untuk mengulang kembali ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) pada hari yang sama, jika tidak lulus tes. Warga diperbolehkan ujian ulang SIM maksimal sebanyak dua kali. "Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022)

Sigit juga mengingatkan agar warga yang hendak membuat SIM ataupun melakukan ujian ulang SIM diberi pelatihan terlebih dahulu. Tujuannya, masyarakat tidak terus menerus gagal ujian pembuatan SIM. Sebelumnya, Sigit membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus ujian SIM.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022. "Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Djatiutomo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Syarat usia minimal pembuatan SIM tercantum di dalam Pasal 8 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Djatiutom. (YY)

Usia untuk Penerbitan SIM sesuai Perpol No 5/2021

  1. 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  2. 18 (Delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  4. 20 (Dua puluh) tahun utuk SIM SIM A umum dan SIM BI
  5. 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
  6. 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  7. 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Editor : Redaksi