Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025.

JatimUPdate.id,- Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025. Ninik Rahayu ditetapkan sebagai ketua Dewan Pers melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders,” ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.
Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur tokoh masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar di Fakultas Hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan tenaga profesional di Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik juga pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Pada Kamis (22/9/2022) , Ninik rahayu pernah bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur diterima langsung oleh ketua PWI Jatim Luthfil Hakim bersama jajaran pengurus di Kantor PWI Jatim Jl Taman Apsari 15-17 Surabaya.
Anggota Baru Dewan Pers
Selain memilih ketua baru dewan pers, rapat pleno Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif
Zulkifli.
Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (Yah)
Baca Juga : Wartawan Yang Kompeten Dapat Membantu Media Dalam Verifikasi Dewan Pers (jatimupdate.id)