Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, 10 Saksi Kembali Diperiksa KPK
Surabaya, JatimUPdate.id,- Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, 10 Saksi Kembali Diperiksa KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 saksi dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim. Rabu (1/2/2023)
“Pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, Jalan Gresik No 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya,” sambungnya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi termasuk diantara 10 aksi yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Lalu delapan anggota yang juga ketua fraksi DPRD Jatim, di antaranya Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Gus Fawait.
Sedangkan satu orang saksi lagi yang diperiksa, yakni Maudy Farah Fauzi, pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.(Yah)
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
10 Saksi Yang Diperiksa KPK
1. Sri Untari- Anggota DPRD Jatim/PDIP
2. Fauzan Fuadi - Anggota DPRD Jatim/PKB
3. Muhammad Fawait - Anggota DPRD Jatim/Gerindra
4. Muhamad Reno Zulkarnaen - Anggota DPRD Jatim/Demokrat
5. Blegur Prijanggono - Anggota DPRD Jatim/Golkar
6. Suyatni Priasmoro - Anggota DPRD Jatim/Nasdem
7. Heri Romadhon - Anggota DPRD Jatim/PAN
8. Achmad Sillahuddin - Anggota DPRD Jatim/PPP
9. Kusnadi - Anggota DPRD Jatim/PDIP
10. Maudy Farah Fauzi - Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya
Baca Juga : Suap Pengelolaan Hibah Di Jatim, KPK Tetapkan Sahat Tua P Simandjuntak Tersangka (jatimupdate.id)
Editor : Redaksi