Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L

Reporter : -
Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L
Tersangka peredaran Pil Double L

Surabaya, JatimUPdate.id,- Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L. Tersangka BS (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Polda Jatim lantaran kedapatan mengedarkan pil double L (koplo).

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah Polisi saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Road Show, Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

Hasilnya Polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1.210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana  narkotika.

Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut.

Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya.

Baca Juga: Raperda P4GN Tuntas,Fokus rehabilitasi Medis Korban Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi ternyata benar adanya informasi itu dan langsung polisi mengamankan BS di dalam rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya.

"Tersangka BS kami amankan dan dalam pemeriksaan mengakui ribuan barang haram jenis pil dobel L ia didapat dari seseorang berinisial IP di wilayah Kota Surabaya," kata AKP Hendro, Senin (6/2).

Baca Juga: Lahan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Dijadikan Tempat Rehabilitasi Pecandu narkoba

AKP Hendro memastikan barang bukti pil koplo sebanyak 1.210 butir.

Selain itu polisi juga mendapatkan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Atas perbuatannya BS dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (Rud)

Editor : Redaksi