oleh : Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA.

Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional

Reporter : -
Jangan jadi Kepala Daerah Inkonstitusional
Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA.

Saya heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi, dengan melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri.

Padahal jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Baca Juga: Idul Fitri 1445 H, Golkar Surabaya: Mohon Maaf Bila Pelayanan Terhadap Masyarakat Kurang Maksimal

Seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstiusi Negara ini.
Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut.

Kepala negara harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Besok, Pemerintah NU Muhammadiyah Berpotensi Merayakan Idul Fitri Bersama

Oleh karena itu LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah.

Kami juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Baca Juga: Gandeng Muhammadiyah, KPPU: Tingkatkan Kolaborasi Dalam Mendorong Ekonomi Berkeadilan

Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik,
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Editor : Nasirudin