Rugikan Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Abal-abal Diamankan Polisi

Reporter : -
Rugikan Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Abal-abal Diamankan Polisi
Bos Perumahan Abal-abal, PB (44) alamat Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diamankan polisi, Senin (15/5/2023)

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Rugikan Konsumen Ratusan Juta, Bos Perumahan Abal-abal Diamankan Polisi. Senin (15/5/2023). Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pihaknya telah mengamankan PB (44) alamat Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

PB selaku Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha Jalan Citarum II No. 01, Begadung – Nganjuk ditangkap Jum’at (12/5/2023) sebagai tindak lanjut dari laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

“Kerugian 3 korban hampir mencapai 500 juta rupiah, uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Ananta.

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB(44) tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Faishal (korban) mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap Polisi belum ada realisasinya.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Polres Nganjuk Bagikan Bingkisan Takjil kepada Pengguna Jalan

“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembailan uang dengan PB secara bertahap diatas meterai mulai bulan Pebruari 2020, namun PB ingkar makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal. (Rud)

Editor : Yuris P Hidayat