Yes!, Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Adapun cuti bersama ini tak akan memotong jatah cuti tahunan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tulis diktum kedua beleid tersebut, Rabu (27/4).
Selanjutnya, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Editor : Redaksi