Yes!, Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan

Reporter : -
Yes!, Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan
Presiden Joko Widodo

JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Adapun cuti bersama ini tak akan memotong jatah cuti tahunan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tulis diktum kedua beleid tersebut, Rabu (27/4).

Selanjutnya, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Adapun aturan yang ditandatangani Jokowi pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, yakni dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. 
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut. (Yok)

Editor : Redaksi