Pj Sekda Bondowoso: Libur Lebaran Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Masyarakat

Reporter : -
Pj Sekda Bondowoso: Libur Lebaran Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Masyarakat
Pj. Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati

Bondowoso, JatimUPdate.id,-Berdasarkan ketentuan nasional pada 2024, libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah / Lebaran 2024 tahun ini untuk seluruh ASN yaitu selama 10 hari, yang dimulai hari Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024.

Libur bersama ini tentunya berlaku untuk seluruh ASN, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Yang mulai libur sejak Sabtu, 6 April 2024 hingga masuk lagi pada 15 April 2024.

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri H +7, KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang Datang Meningkat Tajam

Menurut Pj. Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati saat dikonfirmasi, mengatakan ASN di Pemkab Bondowoso mendapat jatah cuti atau libur lebaran mulai Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024.

"Berdasarkan ketentuan nasional pada 2024, seluruh ASN termasuk ASN Pemkab Bondowoso mendapat jatah cuti atau libur lebaran mulai Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024. Jadi, Jumat 5 April kemarin hari terakhir ASN kerja sebelum libur bersama lebaran," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati saat dikonfirmasi, Minggu, 7 April 2024 pagi.

Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat selama 10 hari libur bersama lebaran telah diatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab masing-masing. Menurut Haeriah, itu agar ASN tidak bersamaan libur lebaran hingga menyebabkan kekosongan di OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Posko Siaga Musim Lebaran BPBD Jatim Telah Berakhir Pukul 24.00 WIB

"Untuk cuti atau libur bersama lebaran bagi ASN, kita serahkan pada masing-masing OPD mengaturnya. Tapi, jangan sampai libur bersama lebaran, menghambat dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP-Damkar, BPBD, dan lainnya," tegasnya.

Karena itu, Pj. Sekda Bondowoso meminta OPD membagi ASN dalam mengambil jatah libur bersama lebaran. Yakni, ada ASN yang mengambil libur bersama sebelum lebaran dan ada ASN yang sesudah lebaran.

Baca Juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Bondowoso Keliling Kerumah warga

"Kita memimta OPD membagi ASN dalam mengambil jatah libur lebaran. Tidak ada kekosongan di OPD saat masyarakat membutuhkan pelayanan selama libur bersama lebaran," jelas Pj. Sekda yang juga Kepala Dinas PMD Bondowoso itu.

Dengan begitu, diharapkan OPD di lingkungan Pemkab Bondowoso tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur bersama lebaran.(AR) 

Editor : Nasirudin