Cafe Lawson Ditutup, DPRD Surabaya: Jadi Pelajaran bagi Pengusaha Lain

Reporter : -
Cafe Lawson Ditutup, DPRD Surabaya: Jadi Pelajaran bagi Pengusaha Lain
Satpol PP melakukan penutupan Cafe Lawson

Jatimupdate.id - Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi ditutupnya Lawson di Jl. Embong Malang. Penutupan dilakukan sejak Rabu (14/06) jam 09.00 Wib.

Anas mengatakan, ditutupnya cafe tersebut, merupakan tidaklanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas lainnya, atas temuan DPRD.

Ia pun berharap, tindakan serupa juga dilakukan di tempat usaha lain, yang tidak taat aturan. Agar jadi teladan bagi para pelaku usaha di Surabaya di kota Pahlawan.

"Dinas dan OPD on the track dalam menegakkan peraturan daerah." kata Anas, saat dikonformasi, Kamis (15/6).

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali, asal sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan.

"Yaitu sebagai tempat usaha." ujarnya.

Ia menambahkan, IMB nya rumah tinggal, namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Sehingga, melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gelar Pembinaan Tentang Evaluasi Dan Pemindahan Korban Kebakaran

"Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi," tegasnya. (roy)

Baca Juga: Adhy Karyono: Satpol PP Merupakan Faktor Yang Sangat Penting Dalam Keberhasilan Pelaksanaan Pemilu

Editor : Ibrahim