Vermin KPU, Delapan Bacaleg PKS Surabaya BMS
Surabaya, JatimUpdate.id - Hasil verifikasi administrasi (vermin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, sebanyak 8 bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya belum memenuhi syarat (BMS).
Namun, Sekretaris DPC PKS Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, belum memberikan bocoran, siapa saja bacaleg tersebut yang BMS.
"Masih kami proses detailnya," kata Cahyo, Selasa (27/6).
Cahyo memaparkan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi internal, juga melakukan komunikasi dengan KPU, terkait BMS nya bacaleg PKS itu.
Ia menyebut, BMS nya bacaleg PKS, bisa karena ijazah. Karena banyak lulusan luar negeri. Sehingga saat melengkapi berkas, terjadi miss komunikasi. Misalnya, informasi itu, lulusan luar negeri ijazahnya tidak perlu legalisir. Tapi ketentuan KPU berbeda.
"Nah, ini masih kami komunikasikan dengan KPU," ujarnya.
Soeprayitno, Komisioner KPU Surabaya mencatat, dari total 841 berkas bakal calon anggota dewan (BCAD) 18 parpol, lebih 50 persen dinyatakan BMS. Seperti surat pernyataan tidak dicentang, belum ditanda tangani dan tidak bermaterai.
Pun juga KPU Surabaya menemukan BCAD ganda internal. Mencalonkan diri dari dua partai. "Kami juga menemukan BCAD belum berusia 21 tahun," ungkap Soeprayitno. (roy)
Baca Juga: Hadiri Maulid Nabi, Ketua Fraksi PKS Surabaya Ajak Teladani Akhlak dan Cinta Rasulullah
Editor : Ibrahim