Fokus Melayani, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Lulus S3 UB Dengan IPK 4

Reporter : -
Fokus Melayani, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Lulus S3 UB Dengan IPK 4
Teddi Wiryawan Priambodo, Kabid Perlindungan Masyarakat Satuan Dalan ujian terbuka di gedung C Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Brawijaya, Kamis (24/8/2023)

Malang, JatimUPdate.id,- Teddi Wiryawan Priambodo, Kabid Perlindungan Masyarakat Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Lulus S3 UB. Dalan ujian terbuka di gedung C Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Brawijaya, Kamis (24/8/2023) Teddi dinyatakan lulus dengan predikat terpuji dengan IPK 4

Mengambil tema pengaruh rasionalisasi birokrasi dan pengembangan SDM Profesional terhadap kualitas pelayanan masyarakat  dengan insentif sebagai moderator ,Teddi melaksanakan penelitian studi kasus di kantor Satpol PP Kabupaten malang.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gerebek Toko Sembako Menjual Rokok Ilegal

“Melalui penelitian ini saya merekomendasikan untuk menggunakan tiga variable rasionalisasi birokrasi, SDM Profesional, dan intensif, untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” Ungkap Teddi yang juga merupakan alumni SMAN 1 Sidoarjo.

Teddi berencana akan menyampaikan  hasil penelitianya kepada pihak kementrian dalam negeri sehingga kedepannya bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Status PTN-BH UB, PT BMU Perluas Jejak Bisnis dengan Peluncuran Tiga Unit Usaha Baru

“Pencapaian saya di studi S3 dengan predikat terpuji serta IPK 4, sungguh merupakan anugerah, itu semua diluar ekspektasi dan prediksi. Mudah-mudahan apa telah saya raih hari ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, dimanapun saya berada dapat menerapkan dan mentransfer ilmu saya yang sudah saya pelajari dari semester 1 hingga lulus,” lanjutnya

Sebagai kabid perlindungan masyarakat Satpol PP Kabupaten malang, Teddi dikenal sebagai pribadi yang akrab dengan masyarakat. Atas pencapaian tersebut, teddi mengucapkan syukur dan terima kasih untuk kedua orang tuanya. (Yah)

Baca Juga: Total Remisi Rendra Kresna 14 Bulan 15 Hari, Denda Dua Perkara Dibayar Rp 750 Juta

Editor : Yuris P Hidayat