PMII Cabang Jember dan Pansus RTRW DPRD Jember 1 Suara

Reporter : -
PMII Cabang Jember dan Pansus RTRW DPRD Jember 1 Suara
Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember saat bertemu Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Jember, di Gedung DPRD Jember, pada Selasa (19/09/2023) siang.

Jember, JatimUpdate.id , - Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember berhasil mendesak Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Jember, melalui aksi unjuk rasa kedua kalinya, di Gedung DPRD Jember, pada Selasa (19/09/2023) siang.

Sebelumnya, Aksi unjuk rasa PMII Jember, nyaris bentrok dengan aparat Polres Jember, ketika ratusan pengunjuk rasa itu berusaha memasuki halaman Gedung DPRD Jember, pada Kamis (14/09/2023) siang.

Baca Juga: Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Wabup Jember Ingatkan Pentingnya ASI Eksklusif

Melalui Korlap Aksi Ilyasin menjelaskan bahwa PMII Cabang Jember, mendesak agar DPRD Jember mencabut beberapa klausul, yang tercantum dalam Raperda RTRW, dan dinilai dapat merugkan masyarakat Jember.

"Karena, Perda RTRW ini memegang peranan penting dalam menentukn perjalanan pembangunan kabupaten Jember di masa mendatang," ungkap pemuda itu dalam orasinya.
Iyasin sempat mengungkapkan kekecewaannya, karena Pansus DPRD Jember, pada aksi unras sebelumnya, berjanji mengajak Mahasiswa turut berdialog dalam Pansus RTRW, ternyata jadwalnya meleset.

"Terus terang kami kecewa, mereka (Anggota DPRD Jember) sudah berjanji akan mengajak dialog, ternyata undangannya baru kami terima hari ini (Selasa, 19 September 2023)," tukasnya.

Usai melakukan orasi di depan pintu gerbang DPRD Jember, dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Jember, dan dihadang kawat berduri. Ahirnya, sejumlah Perwakilan aksi masa mahasiswa itu, diterima Pansus DPRD Jember.

Penyampaian Perwakilan Mahasiswa
Ketum Cabang PMII Kabupaten Jember Bayu Wicaksana, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RTRW, yang sudah memasuki tahapan ketiga, dari sembilan tahapan, terdapat beberapa catatan dalam pembahasan substantif.

"Pertama, terkait dengan kawasan hutan, dalam dokumen tersebut (Raperda RTRW), kawasan hutan masih diperbolehkan dilakukan pertambangan," kata Bayu.

Memang secara undang - undang, kata Bayu, kawasan hutan lindung diperbolehkan dilakukan aktvitas pertambangan, tetapi dengan metode bawah tanah.

"Tetapi yang perlu diperhatikan, pada tahun 2022, tercatat 20 kelompok yang telah menerima SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan, dari Kementerian LHK, seluas 16.105 Hektar, untuk 10.523 kepala keluarga," kata Bayu.

Sejumlah luasan itu, berada di 53 desa yang beririsan dengan kawasan hutan, kata Bayu, yang perlu menjadi perhatian.

"Maka, ketika ada aktivitas pertambangan di wilayah itu, maka terdapat 10.523 kepala keluarga yang terancam, terganggu dengan dampak pertambangan," ujarnya.

Bayu mengingatkan, beberapa kasus pertambangan yang sudah ada sekarang. Seperti kasus Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi, dan kasus konflik Pulau Rempang, Batam.

"Kita semua tahu, ngerinya pulau Rempang, Tumpang Pitu. TNI turun, karena masuk proyek strategi nasional," ujarnya mengingatkan.
'Kita perlu belajar itu, kita gak mau terjadi pertumpahan darah, karena adanya perampasan lahan milik masyarakat," imbuhnya.

Mengingat pentingnya LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Bayu mendesak agar jangan sampai berkurang. Meski pemerintah masih memberikan ruang, melalui KKPR dan PKKPR.

"Nah ini, yang kami sayangkan. KKPR dan PKKPR boleh diberikan, ketika Pemerintah Daerah, masih belum memiliki Perda Tata Ruang. Hari ini Jember, pasti menggunakan itu," paparnya.

Baca Juga: Hendy Kunjungi Warga Sumberbaru Jember Yang Viral Karena Melahirkan Di Tepi Jalan

Menurut Bayu, pembahasan diperepat atau lambat, sama - sama berdampak negatif. "Karena partisipasi masyarakat tidak dilibatkan secara maksimal," ujarnya.
Untuk itu, menurut Bayu, meski PMII telah diberikan ruang berdialog, namun tetap meminta agar masyarakat secara luas turut dilibatkan dalam pembahasan Raperda RTRW.

"Kami juga akan mempersiapkan, untuk masuk dalam tahapan pembahasan RTRW selanjutnya," tandasnya.

Terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), Bayu menyatakan kekecewaannya, atas pernyataan Tim KLHS, yang akan disesuikan dengan RTRW.

"Ini logikanya semrawut. Karena seharusnya KLHS menjadi kontrol moral. Karena RTRW harus menyesuiakan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ujarnya.

Gunung Sadeng Puger, juga menjadi sorotan PMII. Pasalnya, Gunung Sadeng masih direkomendasikan oleh Legislatif.

"Padahal disana, terdapat 17 perusahaan, yang beroperasi, namun disisi lain terdapat 8372 jiwa yang masih menganggur," ujarnya.
Sementara itu, kata Bayu dikawasan pertambangan, perekomian masyarakat nyaris lumpuh.
"Karena, biasanya masyarakat memperoleh bahan baku dari kegiatan usahanya, akibat dari aktivitas pertambangan, harus mencari bahan baku, di tempat yang lebih jauh," tandasnya.

Tanggapan Pansus RTRW
Menanggapi masukan PMII Cabang Jember, Ketua Pansus RTRW DPRD Jember Tabroni, menjelaskan bahwa benar PDRB Kabupaten Jember, sebagian besar dari sektor petanian dan perikanan, bukan dari sektor pertambangan.

"Karenanya, akan menjadi konsern kami, untuk memperhatikan LSD dan LP2B, agar tetap bisa dikendalikan," ujarnya.

Baca Juga: Wabup Jember Apresiasi dan Antar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember

Legislator PDI Perjuangan itu, menjelaskan bahwa didalam pembahasan Raperda RTRW, tidak akan menyebut pertambangan.
"Melainkan akan ada upaya untuk mengendalikan pertambangan yang sudah ada," jelasnya.

Tabroni juga menyinggung upaya pengendalian LSD di tiga kecamatan kota, dan Penyelamatan Gumuk, sebagai kekayaan kabupaten Jember.

"Sehingga penyelamatan Gumuk perlu diatur dalam RTRW, dan sesuai dengan apa yang selalui disampaikan oleh sahabat PMII,"katanya.

Meski, hari ini (Selasa, 19 September 2023) merupakan batas ahir kesepakat substansi antara DPRD Kabupaten Jember dengan Pemkab Jember, namun Tabroni menegaskan ketentuan itu tidak harus disepakati.
"Karena kami menilai ada urgensi dengan apa yang disampaikan oleh sahabat PMII, menurut aturannya hari ini harus paripurna, namun kita belum bisa bersepakat dengan eksekutif, kita akan kirim kepada kementerian ATR, berupa notulensinya saja," tandasnya.

Anggota Pansus RTW DPRD Jember Nur Hasan, menegaskan bahwa semangat DPRD Jember, memiliki semangat yang sama dengan Mahasiswa.

Dalam pertemuan itu, Nurhasan menyebut penyelamatan LSD, LP2B, Pertambangan dan Gumuk, DPRD Jember pemikirannya sama dengan PMII Cabang Jember.

"Jangan kuatir, kami berterima kasih atas masukan kawan kawan mahasiswa, karenanya mestinya hari ini paripurna, namun akan kita undur," tandasnya.

Hasil Kesepakatan
Dialog antara PMII Cabang Jember bersama Pansus RTRW DPRD menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. DPRD jember tidak akan memasukkan kawasan pertanian dan hutan ke dalam kawasan strategis
2. DPRD Jember akan menghapus klausul pertambangan
3. DPRD Jember akan membuka ruang partisipasi Publik seluas mungkin pada pembahasan RTRW selanjutnya.
4. DPRD Jember akan mempertahankan lahan sawah dilindungi
5. DPRD Jember akan menjadikan pesisir selatan sebagai wilayah konservasi.
6. DPRD Jember akan menyelamatkan gumuk sebagai kekayaan geologis dan keunikan karakter geografis jember. 7. DPRD Jember akan mendorong pemerintah kabupaten membentuk kelompok masyarakat peduli penataan ruang. (MR)

Editor : Nasirudin