KPU RI Siapkan Aturan Teknis Quick Count Pemilu 2024

Reporter : -
KPU RI Siapkan Aturan Teknis Quick Count Pemilu 2024
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

JAKARTA, JatimUPdate.id,- KPU Siapkan Aturan Teknis Quick Cmount Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU bakal membuat aturan ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.

“Salah satunya, quick count atau hi­tung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Masa Kerja Tinggal Dua Bulan, Tiga PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Resmi Dilantik

Idham membeberkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.

“Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemi­lu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat,” tutur Komisioner Idham.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Jika melanggar, Idham menegaskan, para lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda. “Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ucapnya.

Kemudian Idham mengaku, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

“Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” terang Komisioner Idham.  (Yah)

 

Editor : Yuris P Hidayat