Musim Panen, Satpol PP Gelar Operasi Gabungan Cegah Distribusi Tembakau Luar Madura

Reporter : -
Musim Panen, Satpol PP Gelar Operasi Gabungan Cegah Distribusi Tembakau Luar Madura
Operasi Gabungan Cegah Distribusi Tembakau Luar Madura

SURABAYA, JatimUPdate.id,- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Pamekasan, Dishub Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Denpom V Brawijaya melakukan operasi gabungan pemantauan dan pengawasan distribusi tembakau luar Madura di musim panen tahun 2023, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan. 

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Disperindag Prov. Jatim sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. 

Baca Juga: Soal Bantib IMB Hotel Dafam, Komisi C Minta Satpol PP Lakukan Pembongkaran

M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa kegiatan operasi gabungan merupakan respon atas permohonan masyarakat Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan yang menyampaikan bahwa dengan masuknya tembakau dari luar Madura pada masa panen tembakau sekitar Bulan Agustus-September, akan merugikan petani tembakau,

"Sesuai arahan Bapak Wakil Gubernur perlu untuk dilakukan operasi pemantauan atau pos pantau untuk mencegah dan menekan masuknya tembakau dari Pulau Jawa ke Pamekasan, " Ungkapnya. 

Ia menambahkan perlunya dukungan dari berbagai pihak terkhususnya Pemerintah Daerah Kabupaten di Madura untuk dapat mengurangi serta mencegah adanya pembelian tembakau di luar Wilayah Madura oleh masyarakat Madura itu sendiri.

"Hal ini perlu adanya peran aktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan untuk dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang pengusahaan Tembakau Madura dimana dengan mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut masyarakat dapat memahami dan tidak ada lagi memesan tembakau dari luar Madura, " jelasnya lebih lanjut. 

Baca Juga: Adhy Karyono: Satpol PP Merupakan Faktor Yang Sangat Penting Dalam Keberhasilan Pelaksanaan Pemilu

Operasi bersama lintas batas antar kabupaten/kota menjadi bagian strategis untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menjaga Trantibum di Jawa Timur, termasuk terkait distribusi tembakau dari luar Madura.

Sesuai SOP dan mekanisme yang telah disepakati, maka dalam pelaksanaan operasi gabungan, semua kendaraan niaga (truk bak terbuka atau tertutup, mobil box, dan tronton) yang masuk ke Madura dihentikan oleh petugas untuk diperiksa terkait kelengkapan Surat Jalan, STNK, dan Uji KIR yang dilakukan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Surabaya dan Satlantas Polres Tanjung Perak. Selain memeriksa kelengkapan surat bagi pengendara, petugas gabungan juga memeriksa muatan yang ada di dalam kendaraan untuk memastikan tidak ada tembakau dari luar Madura yang masuk ke Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan, dan apabila ditemukan angkutan yang membawa komoditas tembakau dari luar Madura, maka akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gelar Pembinaan Tentang Evaluasi Dan Pemindahan Korban Kebakaran

Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura pasal 4 yang menjelaskan, tujuan Pengusahaan Tembakau Madura adalah salah satunya memberikan perlindungan kepada petani tembakau dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju modern dan berkelanjutan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengusahaan Tembakau Madura juga menjelaskan bahwa pengusahaan tembakau Madura merupakan serangkaian kegiatan usaha yang dilakukan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan mulai dari budidaya, tata niaga dan perlindungan terhadap tembakau Madura. 

Dalam kurun waktu Bulan Agustus-September ini telah dilakukan operasi gabungan sebanyak 4 kali di sekitar akses Jembatan Suramadu di sisi Surabaya. Jumlah kendaraan yang diperiksa selama operasi gabungan tersebut adalah 498 kendaraan, terdiri dari 194 truk diesel, 144 pick up, 97 mobil box, 15 trailer, 14 dump truck dan 34 tronton. Hasilnya, ditemukan 14 kendaraan niaga yang tidak membawa kelengkapan surat, baik itu Uji KIR maupun Surat Jalan. Petugas gabungan kemudian melakukan tindakan terhadap kendaraan tersebut dengan memberikan surat tilang dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam operasi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan kendaraan yang membawa tembakau memasuki daerah wilayah Madura khususnya Wilayah Kabupaten Pamekasan. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, S.Sos, M.M. menuturkan bahwa dalam kegiatan Operasi Tembakau juga telah dilakukan pada 13 September - 17 September 2023 di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan operasi ini merupakan kegiatan pengawasan dan pengendalian tembakau dari luar daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan TNI dan Polri terdapat beberapa kendaraan yang terjaring Operasi Tembakau tersebut dengan jumlah total 32 kendaraan, diantaranya didapati adanya tembakau diluar Madura yang masuk ke Kabupaten Pamekasan yang merupakan hasil pelimpahan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pamekasan dan saat ini sudah selesai proses peradilan dan berkekuatan hukum tetap. (Yah

Editor : Nasirudin