Masuk Golongan Aditif, Eksistensi Petani Tembakau Dan Bisnis Tembakau Terancam

Reporter : -
Masuk Golongan Aditif, Eksistensi Petani Tembakau Dan Bisnis Tembakau Terancam
Diskusi dan bedah buku Tobacco Man di Kampus Institut Teknologi dan Sains (ITS) Mandala Jember, Senin (11/12/2023).

Jember, JatimUPdate.id,- Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa tembakau masuk zat aditif, Tembakau disamakan dengan narkotika yang juga zat aditif. Pasal tersebut mengancam Eksistensi Petani Tembakau Dan Bisnis Tembakau di jember.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi dan bedah buku Tobacco Man, buku biografi KH Abdul Kahar Muzakir, tokoh tembakau Jember yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Disperpusip) Kabupaten Jember di Kampus Institut Teknologi dan Sains (ITS) Mandala Jember, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Wabup Jember Ingatkan Pentingnya ASI Eksklusif

KH Abdul Kahar Muzakir adalah mantan direktur PTP 27 yang mengelola bisni tembakau yang kemudian hari mendirikan Koperasi Tarutama Nusantara (TTN) di Jember yang bergerak ditembakau. Khususnya tembakau TBN bahan dasar cerutu yang diekspor ke luar negeri, khususnya Bremen Jerman.  Bisnis tembakau berpengaruh langsung terhadap nasib sekitar 10 juta orang. Yaitu para pekerja yang terkait niaga tembakau, terutama petani tembakau.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Dr. H. Edi Purwanto., STP., MM dan Dr. Muhammad Firdaus SP., MM., MP, membedah buku Tobabco Man yang dikomparasikan dengan isu tembakau kekinian. Khususnya telah lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam UU ini, Tembakau dianggap sebagai zat aditif.

Kepala Disperpusip  Jember Ahmad Imam Fauzi SP MSi menuturkan bahwa bedah buku Tobacco Man memang dilatarbelakangi adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Bedah buku Tobabco Man ini memang dilatarbelakangi oleh adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Saat ini ada persaingan dagang tembakau yang bukan ansih soal harga. Harusnya Jember bisa mengajukan nota protes,” ungkap Ahmad Imam Fauzi.

Baca Juga: Hendy Kunjungi Warga Sumberbaru Jember Yang Viral Karena Melahirkan Di Tepi Jalan

Oryza Ardiyansyah Wirawan STP, penulis buku menjelaskan bahwa masalah isu tembakau yang kini masuk UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan memang menjadi perhatian KH Abdul Kahar Muzakir.

Dr Edi Purwanto STP MM, nara sumber pembedah buku mengaku sempat berbincang cukup lama dengan Abdul Kahar Muzakir sebelum wafat. Abdul Kahar Muzakir wafat pada Selasa, 3 Agustus 2021. “Beliau punya visi jauh ke depan. Selain menyipakan SDM,  juga peduli akan kesehatan. Beliau gelisah  dinamika tembakau antara bisnis dan berbasis idiologis, apaalgi ada persaingan antar korporasi yang berbasis kesehatan dan pertembakauan,” ungkap Edi Ortega, sapaan karibnya. ‘

Baca Juga: Wabup Jember Apresiasi dan Antar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember

Dia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 memang memasukkan tembakau sebagai  zak aditif. “Seperti dipaksakan masuk kategori zat aditif. Padahal tembakau tidak menimbulkan kecanduan. Konseskusensinya (masuk Zat Aditif, Red) ada pembatasan-pembatasan penggunannya,” ujarnya.

DrMuhammad Firdaus, S.P., M.M., M.P, nara sumber bedah buku lainnya mengamini Dr Edi Ortega. DrMuhammad Firdaus, S.P., M.M., M.P menjelaskan bahwa bisnis pertembakauan memiliki tantangan yang cukup berat ke depan. (YH)

Editor : Yuris P Hidayat