Pendemo Penuhi Pendopo Bupati Sidoarjo Dengan Sampah

Reporter : -
Pendemo Penuhi Pendopo Bupati Sidoarjo Dengan Sampah
Tumpukan Sampah di pendopo bupati sidoarjo, rabu (20/12/2023)

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Pengelolaan sampah di sidoarjo kembali disorot, Kenaikan tarif retribusi sampah terus mendapat penolakan dari petugas kebersihan dan pengelola tempat penampungan sampah sementara (TPST).

Kesal karena tidak ditemui oleh bupati sidoarjo, Ahmad Mudhlor peserta demo melampiaskan dengan menumpahkan sampah-sampah yang mereka bawa di pendopo bupati, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Disinggung TPS Tambak Rejo, DLH: Perangkat Daerah Menyiapkan Tempatnya Dimana?

"Tidak pantas sidoarjo mendapatkan adipura, ngurusi sampah saja tidak becus, Kasihan pekerja kebersihan yang tiap hari bergelut dengan sampah tapi tidak diperhatikan oleh bupati," dalam potongan vidio yang diterima redaksi jatimupdate.

Ratusan pendemo tersebut tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) berunjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, dengan membawa gerobak sampah dari desanya masing-masing, pada Rabu pagi (20/12/2023).


Peserta demo adalah petugas sampah dan pengelola TPST di kampung-kampung Kecamatan Waru, Porong, Jabon, Kota Sidoarjo.

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

Adapun tuntutan para pengunjuk rasa yaitu:

1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (BLUD UPTD) tempat pemrosesan akhir Griyo Mulyo Kabupaten Sidoarjo

2. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif angkutan sampah pada pelayanan di TPA Grio Mulyo

Baca Juga: Berkah Ganti Nama, RSUD SIdoarjo Kini Jadi Tempat Pendidikan Bagi Dokter Spesialis Di Indonesia

3. Pemerintah menghapus penerapan sistem TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

4. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi para dari para pengelola TPST sehingga dapat dibuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo. (NT)

Editor : Nasirudin