Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan di Jatim

Reporter : -
Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan di Jatim
Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan kebudayaan di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/01/2024).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Wakil Gubernur Jawa Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan kebudayaan di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/01).

Dalam kesempatan itu, Wagub Emil menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada DPRD Jatim yang telah menginisiasi pembentukan Raperda tersebut.

Baca Juga: Forum Penyelamat Pemilu Jurdil Datangi DPRD Jatim, Tuntut Pemilu Diulang 

Dukungan ini kata Wagub Emil sangat penting. Mengingat, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan hingga kini pada tahun 2024 atau berselang 7 tahun, Pemprov Jatim akhirnya membuat regulasi di tingkat daerah untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan.

"Kami mendukung Raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya. Karena memang Pemprov Jatim perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka pemajuan kebudayaan Jawa Timur, yang tentunya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wagub Emil.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023, potensi Kebudayaan Jatim terbilang sangat besar. Setidaknya terdapat 7.341 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Terlebih lagi Tahun 2023, 99 OPK yang ada telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 185 OPK Cagar Budaya Peringkat Provinsi.

"Namun potensi yang ada ini belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemprov Jatim. Sehingga saya berharap hadirnya raperda ini menjadi komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan yang ada," katanya.

"Karena keberagaman subkultur yang ada ini sebetulnya mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jatim yang perlu ditelaah kondisinya untuk tujuan pelindungan, pengembangan, dan bahkan pemanfaatannya dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, maupun di sektor lainnya untuk kemajuan Jatim," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam memajukan kebudayaan, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri. Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi bersama.

Hal ini dikarenakan pemajuan kebudayaan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan merupakan aktivitas yang terkait satu sama lain dan melibatkan banyak stakeholder.

"Jika dulu disebut Pentahelix yang didalamnya ada pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi, maka saat ini juga perlu melibatkan Agregator atau disebut dengan Hexahelix yakni pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi serta aggregator/yang mengarah pada mediator yang menghubungkan antara pelaku dengan pasar/masyarakat," terangnya.

Kendati mendukung Raperda tersebut, ia juga memberikan beberapa catatan sebagai bahan evaluasi bersama. Setidaknya terdapat 5 poin masukan yang diberikan dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir Menjabat, Gubernur Khofifah Pamit

Pertama, berkaitan dengan Dasar hukum dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur, perlu ditambahkan terkait dengan Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.

Kedua dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat diambil dari permasalahan dan rekomendasi PPKD provinsi di seluruh Indonesia, yang kemudian dijadikan landasan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Jangka Menengah Nasional yang diturunkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah.

"Sehingga jika Pemerintah Daerah menyusun sendiri Rencana Strategis Pemajuan Kebudayaan Daerah perlu dipertimbangkan lagi alur dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada," katanya

Ia juga menyampaikan, materi dalam Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur perlu ditambahkan terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

"Hal ini penting dicantumkan karena merupakan tugas dari Gubernur selaku Wakil dari Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota, untuk mengukur kinerja program kebudayaan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur," katanya

Baca Juga: Wagub Emil Tegaskan Percepatan Pembersihan Enceng Gondok Guna Cegah Banjir Susulan

Selanjutnya berkaitan dengan Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, menurutnya belum terdapat peraturan hukum yang dapat dijadikan acuan. Kondisi saat ini terdapat Dewan Kesenian baik pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur.

Oleh karenanya ia berharap, dari dewan kesenian yang telah ada tersebut dapat  ditingkatkan fungsinya menjadi dewan kebudayaan untuk menjadi mitra pemerintah dalam mempertegas dan memperjelas tahapan-tahapan strategis dalam membangun bidang kebudayaan di Jawa Timur.

"Terakhir perlu ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)," katanya

"Selain itu pula berkaitan dengan subtansi materi, Raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya," tambahnya.

Diakhir dari sidang paripurna tersebut, ia berharap agar penyusunan raperda dapat berjalan lancar dan disahkan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memajukan dan mengembangan kebudayaan di bumi Majapahit. (NT)

Editor : Nasirudin