Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Gelar Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Reporter : -
Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Gelar Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Keterangan Gambar:- Workshop Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, pada Rabu (24/1/2024) di Swiss Bell Inn Hotel, Surabaya.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya menggelar Workshop Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, pada Rabu (24/1/2024) di Swiss Bell Inn Hotel, Surabaya.

Workshop tersebut merupakan upaya untuk mendukung penerapan dan penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) sekaligus untuk mewujudkan Jawa Timur sehat dan bebas dari asap rokok.

Baca Juga: Komitmen Transparansi, Rektor Unair Umumkan Kandidat Penerima Golden Ticket Masuk

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim dalam workshop mengungkapkan bahwa di Indonesia yang sudah 80 persen Kabupaten dan Kota menerapkan kebijakan tentang tembakau.

"Ada Perda, SK Bupati, Perwali, dan Pergub yang sudah mempunyai regulasi yang terkait pengendalian tembakau," kata Dr Santi Martini.

Namun, masih kata Dr Santi Martini, berdasarkan pada pengamatannya setelah memiliki Perda di masing-masing daerah, tentunya faktor perhatian besarnya atau tantangan berikutnya adalah penegakannya.

"Penegakannya ini yang harus dijaga, karena tidak hanya sekedar punya peraturan tapi bagaimana peraturan ini bisa diterapkan," tegas Dr Santi Martini.

Dia pun menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi tantangan ini adalah terkait dengan sumber daya. Dalam hal ini merupakan kondisi dana anggaran yang dapat membantu dalam kegiatan penegakan KTR tersebut.

Baca Juga: KPPU Soroti Problem Penyaluran Pinjaman Mahasiswa di Perguruan Tinggi

"Kita juga membantu teman-teman yang ada di pemerintah daerah, bagaimana dari pajak rokok atau dana hasil cukai tembakau untuk digunakan sebagai penerapan Perda KTR ini," tandasnya.

Sementara itu Dr. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kementrian Kesehatan menilai bahwa dalam Perda KTR tersebut mengacu pada setiap orang yang merokok ini tidak diperbolehkan untuk merokok. Namun,penerapan pada Perda KTR tersebut adalah,mengatur bagi orang - orang yang perokok ini untuk tidak sembarang merokok.

"Karena kita tahu yang terkena paparan asap rokok dampaknya tidak hanya yang merokok, tapi juga orang-orang ada disekitar yang bukan perokok," terangnya.

Perda KTR sudah mengatur larangan-larangan atau sarana yang tidak diperbolehkan untuk merokok sembarangan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unair Suarakan Pemilu Bermartabat Tanpa Provokasi

"Kawasan yang tidak boleh merokok, seperti kawasan pendidikan, kesehatan,tempat bermain anak, sarana ibadah, dan transportasi umum. Namun ada tempat atau ruangan yang sudah disediakan bagi yang perokok," pungkasnya.

Pada acara workshop tersebut, dihadiri perwakilan dari 16 Kabupaten maupun Kota di jawa timur dari unsur Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur. (dji)

Keretangan Gambar:- Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) JatimKeretangan Gambar:- Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim

Editor : Nasirudin