Surat Teguran Tak Indahkan, Bawaslukab Lamongan Babat Ribuan APK yang Melanggar
Lamongan, JatimUPdate.id, - Bawaslukab Lamongan melakukan tindakan tegas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Diketahui ada sebanyak 2700 APK yang melanggar dan baru dibabat sebanyak 1000 lebih APK. Sisanya akan ditertibkan berkelanjutan.
Baca Juga: KDMP Made Lamongan Resmi Beroperasi, Suplai Pangan hingga Jalin Kemitraan dengan Bulog
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menyebutkan, terdata ada sekitar 2.700 alat peraga kampanye yang dipasang dengan menerjang aturan.
"Baru seribuan yang sudah kami tertibkan. Kita akan tertibkan selanjutnya, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Ada berbagai pelanggaran, dipasang di pohon dengan car dipaku, di depan lembaga pendidikan dan lainnya. " Banyak banner atau baliho caleg daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku," tandasnya.
Baca Juga: Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Didorong Jadi Jalan Protokol Penopang Ekonomi
Ada yang dipasang melintang jalan, di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Padahal tertuang dalam SK KPU itu jelas dilarang.
Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik APK sebelum Bawaslu menertibkan. Surat teguran sebanyak 2 kali, tapi karena belum ada tindakan, terpaksa ditertibkan oleh Bawaslukab.
Baca Juga: PMII Unisda Desak Pemkab Lamongan Benahi Tata Kelola Banjir Secara Menyeluruh
Setelah surat teguran tidak diindahkan, baru langkah pencopotan atau penertiban harus dilakukan. (ZR)

Editor : Nasirudin