POSNU Surabaya Desak Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Praktik Money Politik 

Reporter : -
POSNU Surabaya Desak Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Praktik Money Politik 
Ketua POSNU Surabaya

Surabaya,JatimUPdate.id - Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara Kota Surabaya (DPC POSNU SBY) mengimbau Bawaslu Surabaya menindak lanjuti dugaan pelanggaran money politik. 

Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya, Muhammad Nauval Farros mengungkap, POSNU Surabaya telah menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada saat menjelang pemungutan suara, baik di Kecamatan Kenjeran maupun Bulak.

Maka dari itu, ia menekankan Bawaslu Kota Surabaya menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1) 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) berbunyi, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," kata Farros, Jumat (17/2).

Ia memaparkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 politik uang itu bertujuan supaya peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Pun politik uang tersebut bertujuan untuk peserta kampanye supaya memilih pasangan atau calon tertentu, memilih peserta partai politik tertentu, atau memilih calong anggota DPD tertentu.

"Dalam hal ini, Pasangan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon tersebut." bebernya.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Begitu pula dengan KPU, menurutnya juga dapat melakukan tindakan yang sama yakni pembatalan calon tersebut. 

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud apabila terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dijelaskan dalam pasal 286 Ayat (1), pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, pelaksanaan kampanye dam tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih,"urainya.

Untuk para pelanggar, ungkap Farros bakal dijerat sanksi pidana, sesuai pasal 523 ayat (3) yang menjelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”

Baca Juga: Diminta Klarifikasi Bawaslu Surabaya Edy Sucipto Didampingi MAKI Jatim 

"Apapun bentuknya tidak ada keindahan dalam pelanggaran pemilu khususnya money politik," tukasnya. 

Sebab, lanjut Farros money politik akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia.

Selain itu tambahnya, berdampak pada persaingan antar kandidat calon atau peserta partai politik akan menjadi lebih timpang. 

"Oleh karena itu POSNU SBY siap mengawal pelanggaran tersebut hingga benar-benar ditindak lanjuti oleh Bawaslu." demikian Muhammad Nauval Farros

Editor : Redaksi