Tegas! FIF Group Kepanjen Tak Segan Laporkan Nasabah Nakal
Malang, JatimUPdate.id,- Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kepanjen Kabupaten Malang mengambil langkah tegas terhadap para nasabah yang diketahui melakukan tindak pidana jaminan fidusia.
FIF Group Kepanjen tidak segan melaporkan nasabah yang melakukan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Malang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Perempuan Paruh Baya Diduga Korban KDRT di Malang
Remedial & Recovery Head FIF Group Kepanjen, M Irfansyah Rachman menjelaskan, jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
"Salah satu perkara berkaitan dengan tindak pidana jaminan fidusia yang telah kami laporkan ke Polres Malang pada bulan Agustus 2023, dengan terlapor berinisial SK yang beralamatkan di Kepanjen," kata Irfansyah kepada jatimUpdate.id, Senin (26/2/2024).
Irfansyah menambahkan, saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Malang. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan perihal perkara tersebut.
Baca Juga: Polres Malang Simulasi Pengamanan TPS, Kesiapan Menuju Pemilu 2024
"Terlapor ini telah melanggar pasal 36 undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu dari Polres Malang," jelasnya.
Lebih jauh, Irfansyah bilang, sebetulnya bila timbul permasalahan antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menjurus ke ranah hukum. Selama ini, katanya, FIF Group Kepanjen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.
"Bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kredit macet, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan Umrah, Rugikan Korban Hingga Rp 1,9 M
Sementara itu, Branch Manager FIF Cabang Kepanjen, Suprapto mengimbau kepada seluruh nasabah agar menaati peraturan yang sudah disepakati antara debitur dan kreditur. Suprapto pun sangat menyayangkan apabila ada nasabah yang secara sadar melanggar peraturan tersebut.
"Sebetulnya kami sudah seringkali memberikan kelonggaran untuk nasabah, sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Tetapi, ketika ada nasabah yang tidak koorperatif, baru kami lakukan upaya pengaduan atau laporan langsung ke aparat penegak hukum," ucap Suprapto.(YH)
Editor : Nasirudin