KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu

Reporter : -
KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu
Ket Foto:- Pemungutan Suara pada salah satu TPS di kabupaten Bangkalan.

Bangkalan, JatimUPdate.id,- KPU Bangkalan terancam pidana pemilu karena dianggap mengabaikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah TPS.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi respon keras usai rekomendasi pemungutan suara ulang untuk sejumlah TPS diabaikan oleh pihak KPU setempat menurut bawaslu pengabaian atas rekomendasi tersebut bisa berujung pada pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Bawaslu bangkalan awalnya merekomendasikan dua belas TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda se Kabupaten Bangkalan

Tapi setelah dilakukan investigasi ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut pihak bawaslu merevisi-nya menjadi delapan TPS saja yang direkomendasikan ke KPU setempat untuk segera digelar PSU.

Namun rupanya rekomendasi PSU ini diabaikan oleh KPU Bangkalan,  dari delapan TPS yang direkomendasikan pihak KPU hanya menggelar PSU di tiga TPS saja

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Ketiga TPS yang menggelar psu tersebut yakni TPS empat desa ujung piring TPS empat desa glagah dan TPS tujuh desa sendeng dejeh

Hal inilah kemudian yang memantik reaksi keras pihak Bawaslu Bangkalan pengabaian rekomendasi psu untuk lima TPS ini pun sudah dilaporkan ke badan pengawas pemilu propinsi jawa timur

Baca Juga: Gempa Tuban Sebabkan Jembatan Suramadu Bergetar

Atas pengabaian oleh KPU ini menurut ketua bawaslu kabupaten bangkalan achmad mustain saleh ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yakni pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini oleh KPU bangkalan

Pihak bawaslu pun akan melakukan kajian men-detail apakah mereka akan mempidanakan pihak KPU bangkalan dan jajaran nya atau akan melaporkan secara etik bahkan bisa melakukan kedua hal tersebut atas pengabaian rekomendasi PSU tersebut. (AM)

Editor : Nasirudin