KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu
Bangkalan, JatimUPdate.id,- KPU Bangkalan terancam pidana pemilu karena dianggap mengabaikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah TPS.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi respon keras usai rekomendasi pemungutan suara ulang untuk sejumlah TPS diabaikan oleh pihak KPU setempat menurut bawaslu pengabaian atas rekomendasi tersebut bisa berujung pada pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Bawaslu bangkalan awalnya merekomendasikan dua belas TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda se Kabupaten Bangkalan
Tapi setelah dilakukan investigasi ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut pihak bawaslu merevisi-nya menjadi delapan TPS saja yang direkomendasikan ke KPU setempat untuk segera digelar PSU.
Namun rupanya rekomendasi PSU ini diabaikan oleh KPU Bangkalan, dari delapan TPS yang direkomendasikan pihak KPU hanya menggelar PSU di tiga TPS saja
Baca Juga: Bravo 5 Jatim Gelar Pelantikan dan Dialog Kebangsaan
Ketiga TPS yang menggelar psu tersebut yakni TPS empat desa ujung piring TPS empat desa glagah dan TPS tujuh desa sendeng dejeh
Hal inilah kemudian yang memantik reaksi keras pihak Bawaslu Bangkalan pengabaian rekomendasi psu untuk lima TPS ini pun sudah dilaporkan ke badan pengawas pemilu propinsi jawa timur
Baca Juga: MK Putuskan 5 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif di Jawa Timur
Atas pengabaian oleh KPU ini menurut ketua bawaslu kabupaten bangkalan achmad mustain saleh ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yakni pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini oleh KPU bangkalan
Pihak bawaslu pun akan melakukan kajian men-detail apakah mereka akan mempidanakan pihak KPU bangkalan dan jajaran nya atau akan melaporkan secara etik bahkan bisa melakukan kedua hal tersebut atas pengabaian rekomendasi PSU tersebut. (AM)
Editor : Nasirudin