PAN Jember Tuntut Penyelenggara Pemilu Kembalikan Suaranya Yang Hilang

Reporter : -
PAN Jember Tuntut Penyelenggara Pemilu Kembalikan Suaranya Yang Hilang
Saksi PAN Jember, Haidir Lindu Setyaji

Jember, JatimUpdate.id, -Menyikapi permasalahan tergerusnya suara, pada Pemilu 2024, di Kecamatan Sumberbaru, PAN Jember terus berjuang, untuk mendapatkan keadilan. 

Baca juga: Karut Marut Pemilu 2024, Pakar Politik Angkat Bicara  

Baca Juga: Lambatnya Rekapitulasi Suara di KPU Surabaya Bikin Gerah, Saksi Perindo Angkat Suara

Pernyataan itu disampaikan saksi PAN, Haidir Lindu Setyaji, dihadapkan sejumlah wartawan, di Hotel Aston, pada Selasa (05/03/2024) malam.

"Kenapa kalau partai lain pengaduannya langsung dilayani, sedangkan kami (PAN) hingga sekarang belum juga mendapatkan jawaban yang pasti," sergahnya.

Haidir merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara pemilu, karena terkesan terdapat perbedaan cara melayani, antara dirinya (PAN) dengan partai lainnya.

"Padahal, laporan kamu juga disertai bukti bukti yang lengkap, sebagaimana dibutuhkan," ujarnya.

Karenanya, menurut Haidir, permasalahan yang belum tuntas diselesaikan di tingkat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Jember, akan dibawa ke tingkat Provinsi Jawa Timur. 

"Kami akan terus memperjuangkan hak kami, hingga ke tingkat Provinsi Jawa Timur, bahkan ke MK," tandasnya.

Lebih lanjut Haidir mejelaskan, bahwa permasalahan yang menimpa PAN, bermula dari rekomendasi Bawaslu Jember kepada KPU Jember, untuk membuka kotak suara, untuk dilakukan penghitungan ulang di 111 TPS di Kecamatan Sumberbaru.

"Akibat dari rekomendasi Bawaslu Jember itu, maka PAN telah dirugikan, sehingga PAN terdampak dengan berkurangnya suara PAN, untuk Caleg DPRRI, di Sumberbaru," katanya.

PAN telah kehilangan suara, dari yang semula sekitar 10.000 an suara, setelah dilakukan Rekapitulasi suara ulang, maka suara PAN malah turun menjadi sekitar 4000-an suara. 

"Agar semua menjadi jelas, kami meminta untuk buka kotak suara, sehingga permasalahannya menjadi jelas, siapa sebenarnya yang bermain," tandasnya.

Yang lebih mengecewakan, menurut Haidir, justru pada saat dilakukan Rekapitulasi Suara ulang, kata Haidir, saksi PAN tidak diundang.

"Ini bentuk pelaksanaan Pemilu yang tidak profesional," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Simpatisan Caleg DPRRI PAN, H Abdussalam, telah menggelar aksi di Balai Desa Yosorati, hingga di tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jember. 

Baca Juga: Hari Kelima, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jatim Naik 84%

Aksi massa itu, menuntut agar dilakukan penghitungan ulang. Mereka mencemaskan, bahwa dampak dari Rekomendasi Bawaslu Jember, akan menyebabkan Caleg DPRRI PAN kehilangan kesempatan.

Baca juga: Dapil 7  Dapil Neraka Ini Wajah Yang Bakal Lolos

PPP Juga Merasa Dirugikan

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Hukum DPC PPP Kabupaten Jember H A Chairul Farid SE SH, yang juga mengalami nasib serupa. 

"Kami juga merasakan hal yang sama, penyelenggara pemilu ini telah bersikap tidak adil," tegasnya.

Farid menjelaskan bahwa PPP, telah mengalami kehilangan suaranya , di Desa Gelang, Pringgowirawan dan Yosorati.

"Pelanggarannya terjadi penggelembungan suara dari beberapa Partai, yang telah merugikan PPP," kata Farid.

Padahal, kata Farid, Jika kedapatan PPP mengalami kelebihan suara, maka pihaknya bersedia mengembalikan.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Pastikan Proses Penghitungan Suara Berlangsung Lancar dan Kondusif

"Jadi tolong hitung dengan sebenar benarnya," pintanya.

Selain itu, Farid juga mengeluhkan lambannya penanganan laporan. Pihaknya sudah melaporkan pada tanggal 4 Maret, namun baru di register pada tanggal 5 Maret. 

"Namun sampai saat ini (Selasa, 05 Maret 2024, malam hari) belum juga ada rekomendasi dari Bawaslu Jember," tegasnya.

Sementara, Bawaslu Jember, kata Farid hanya beralasan dikejar waktu, karena tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil Pemilu 2024, harus sudah diahiri, pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 00.00 WIB.

"Jangan hanya karena alasan dikejar waktu tetapi kami di terlantarkan. Kami seharian hanya menunggu rekomendasi Bawaslu, yang sekarang sedang melakukan rekapitulasi ulang untuk DPRD Kabupaten saja," sergahnya.

Padahal, kata Farid, berdasarkan pada pasal 535 UU No 7 Tahun 2017, jelas sekali tindakan penyelenggara Pemilu, berisiko pidana.

"Karena, tidak mungkin angka bisa berubah sendiri, tanpa dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan antara yang dimiliki penyelenggara berbeda dengan angka yang dimiliki PPP. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.(MR)

Editor : Redaksi