Bawaslu Kabupaten Sidoarjo

Pengumuman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Tahun 2024

Reporter : -
Pengumuman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Tahun 2024
Pembentukan Panwascam Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Jelang pelaksanaan pilkada, badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) Kabupaten sidoarjo mengumumkan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Hingga 27 April 2024.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. 

Adapun Proses Pembentukan sebagai berikut :

A. Kategori Peserta Seleksi

1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yaitu: Peserta Existing yaitu  Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

3. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.


B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:

Baca Juga: Sebut Pimpin Surabaya Cuma Tiga Tahun, Eri Klaim Pengangguran dan Kemiskinan Turun Drastis

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

4. Surat pernyataan (Lampiran II):
a.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e.Bersedia bekerja penuh waktu;
f.Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
i.Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

C. Penyampaian Berkas Administrasi Peserta Exixting

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten sidoarjo sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 27 April 2024, melalui:

a. Jalur offline, disampaikan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten sidoarjo Jl Pahlawan Gg I No 5 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo,

Baca Juga: Daftar Cawali Surabaya, Eri Cahyadi: Semoga Membawa Berkah bagi Warga Kota Pahlawan

b. Jalur online: dikirim melalui email: [email protected] (Dokumen Format PDF)

c. Via Pos Kilat: Alamat- sekretariat Bawaslu Kabupaten sidoarjo Jl Pahlawan Gg I No 5 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Cap pos paling akhir tertanggal 26 April 2024.

Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan khusus hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap dapat di unduh disini (Adv) 

Editor : Advertorial