Bersatu Kritisi Revisi UU Penyiaran Jurnalisme Investigasi

Reporter : -
Bersatu Kritisi Revisi UU Penyiaran Jurnalisme Investigasi
dewan Pers

Jakarta, JatimUPdate.id,- Baru-baru ini, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara bersama-sama mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. Kritik mereka ditujukan terutama pada pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat karya jurnalistik.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyoroti salah satu poin dalam RUU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. "Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Yadi. Menurutnya, penyelesaian kasus pers penyiaran seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai dengan mandat yang telah diatur dalam UU Pers.

Baca Juga: Plt Bupati Sidoarjo Apresiasi Peran Media dalam Pembangunan

Sementara itu, IJTI mengutuk rencana revisi RUU Penyiaran yang dianggap tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti pasal yang melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. "Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, IJTI juga menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang dinilai membingungkan dan berpotensi membungkam kerja jurnalis. "Pasal ini sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Herik.

Sementara itu, AJI Indonesia juga ikut mengkritik draf RUU Penyiaran, terutama terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai aturan ini sebagai bentuk pembungkaman pers. "Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?" tanyanya.

Dewan Pers, AJI, dan IJTI sepakat bahwa revisi RUU Penyiaran harus dikaji ulang dan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis serta publik. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, serta memastikan bahwa revisi RUU Penyiaran tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

Baca Juga: Bekali 62 Peserta Jurnalis Jatim dan Banten, PWI Pusat Gelar Pra UKW 2024 

DPR Membantah Niat Membatasi Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers melalui revisi terbaru Undang-Undang Penyiaran. Pernyataan ini muncul menyusul kontroversi terkait pelarangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi yang diusulkan dalam draf RUU Penyiaran.

Politikus dari PDIP itu menjelaskan bahwa pelarangan tersebut diajukan dengan tujuan mencegah opini publik terpengaruh oleh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurut Hasanuddin, masih terjadi diskusi mengenai masalah ini di Komisi, dengan pendapat yang bervariasi.

"Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," ungkap Hasanuddin dikutip dari Tempo pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Juga: Ribuan Warga Tulungagung Meriahkan Jalan Sehat dan Halal Bihalal Bersama Sarmuji

Meskipun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pendapat yang mendukung agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih menjadi pembahasan di Komisi. "Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang, dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Hasanuddin menjelaskan bahwa pengaruh yang dikhawatirkannya adalah siaran eksklusif jurnalisme investigasi dapat mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding," tambahnya.

Dengan demikian, pernyataan Hasanuddin menyoroti upaya DPR untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan pers dan kebutuhan akan kejelasan dan ketertiban dalam penegakan hukum. Meski masih dalam proses diskusi, pernyataan ini memberikan gambaran bahwa DPR tidak memiliki niat untuk merusak kebebasan pers melalui revisi UU Penyiaran. (YH/NT)

Editor : Yuris P Hidayat