Endah Yuni Endarwati Menghindari Istilah 'Data Siluman' Dalam Pemutahiran Data Pemilih di Kabupaten Blitar

Reporter : -
Endah Yuni Endarwati Menghindari Istilah 'Data Siluman' Dalam Pemutahiran Data Pemilih di Kabupaten Blitar
Endah Yuni Endrawati, Ketua Divisi Redatin KPU Kabupaten Blitar.

Blitar, JatimUpdate.id - Komisioner KPU Kabupaten Blitar ketua Divisi REDATIN, Endah Yuni Endrawati memberikan penjelasan terkait adanya potensi data pemilih yang tidak dikenal dalam proses Coklit di Lapangan, Kamis (24/07/2024)

"kita masih terus bahu membahu bersama personil kita baik PPK, PPS dan utamanya Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan proses Pemutahiran data pemilih, sebelum nantinya kita Pleno untuk di tetapkan menjadi DPT" ujar Endah (panggilan Akrab) mengawali perbincangan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Kediri Sarankan KPU Perbaiki Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

"Dinamika dilapangan dalam proses pemutahiran data pemilih sangat beragam, untuk itu kami KPU terus melakukan kordinasi berkala, monitoring dan secara random memantau langsung proses pencocokkan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP" (sebagai informasi bahwa masa kerja PPDP selesai sampai tanggal 24 dan akan di bubarkan pada tgl 25 juli 2024).

"Saya tidak akan menggunakan istilah 'data siluman' Karena ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru , proses pemutakhiran data tidak berhenti dari hasil coklit saja akan tetapi terus berjenjang dilakukan sinkronisasi , dari hasil coklit boleh ditemukan data yg tidak ada orangnya di alamat tersebut, kedua kemungkinan pindah tempat atau ganda dan atau belum pecah KK. proses inilah yg terus akan dilakukan sinkronisassi data rekap PPS akan disinkronkan dengan desa lain dalam satu kecamatan demikian juga selanjutnya data yg blm sinkron akan di tindaklanjuti untuk sinkronisasi antar kecamatan di tingkat kab kota, demikian terus berlanjut sampai Tingkat RI" jelasnya.

"Bahan dasar coklit adalah DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yg berasal dari menteri dalam negeri dan menteri luar negeri di serahkan ke KPU pada waktu yg terjadwal 24 April - 31 Mei DP4 oleh KPU RI di sinkronkan dg DPT pemilu terakhir ( 24 April - 23 mei) menghasilkan bahan dasar utk pemutakhiran yg diturunkan ke provinsi ke TK kab/kota lalu tingkat kecamatan dan diturunkan lagi ke Tingkat desa /kelurahan".

"Aplikasi yg dipakai Sidalih bukan lagi e coklit karena e coklit ini hanya alat bantu untuk pantarlih melakukan input data dari hasil coklit. Kreteria pemilih tidak memenuhi syarat ini kita saring sesuai petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan dps dalam kppt no 799 tahun 2024 dg melalui penyaringan kode 1- kode 8,Contoh
kode 1. TMS karena meninggal
Kode 2. Pemilih dibawah umur
Kode 3. Pemilih ganda
Kode 4. Pindah domisili
Kode 5. Wna
Kode 6. TNI
Kode 7. Polri
Kode 8 TPS tidak sesuai.

"Jadi jangan terburu-buru memvonis ini 'data siluman' semua masih dalam konteks rule of the game" pungkasnya.

Senada dengan Endah, juga disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Blitar periode 2019-2024, Ruli Kustatik. melalui wawancara daring, Kamis (25/07/2024), perempuan yang juga jago Badminton ini menyampaikan "Saya tidak sepakat dengan istilah siluman disini". kembali pada sumber data yg diperoleh KPU adalah DP4 dari Kemendagri melalui dirjen dukcapil yg sudah disinkronkan oleh KPU. Kemudian menjadi daftar pemilih yang dibawa oleh pantarlih melakukan coklit.

Baca Juga: Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Tekankan Uji Petik PDPB

"KPU tidak punya kewenangan menghapus nama-nama yg ada di DP4 tanpa ada dokumen yang mendukung". tegas Ruli.

Polemik data siluman ini muncul diawali dari pemberitaan salah satu platform media online yang mengutip pernyataan komisioner Bawaslu kabupaten Blitar yang menyebutkan "ada 'data siluman' karena ditemukan 126 kepala keluarga yang tidak ada wujudnya dan pihak desa serta warga setempat juga tidak mengenal.

Dikesempatan lain kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Dispendukcapil, Tunggul Adi Wibowo atau yang akrab dipanggil Pak Tunggul,

Menanggapi perihal data siluman ini, mungkin perlu diklarifikasi yg dimaksud dengan data siluman itu yg seperti apa. Kalau dari sisi Dispendukcapil kami mungkin bisa membantu melacak history dari masing-masing data yg mungkin dianggap ada kejanggalan. Pengalaman tahun kemarin teman-teman dari KPU maupun Bawaslu juga melakukan koordinasi dan menyandingkan data yg ada. Karena data di Dispenduk terus update mengingat data kependudukan sangat dinamis. Bisa jadi tiap hari mengalami pergerakan mulai dari yg pindah masuk maupun pindah keluar dari satu daerah ke daerah yg lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Gelar bimtek saksi paslon

Selain itu juga bisa jadi terdapat penambahan jumlah penduduk karena kelahiran dan juga berkurang karena ada yg meninggal.
Mungkin sebaiknya data yang dianggap janggal tadi bisa dikoordinasikan dengan kami agar kami bisa melakukan cek pada database kependudukan yang ada" Ujarnya membalas pesan WhatsApp yang kami sampaikan.

Mengakhiri penjelasannya, Endah meyakini dengan melakukan tahapan demi tahapan pemutahiran secara perbatim maka polemik ini akan bisa diselaikan, yang di butuhkan adalah membangun pikiran positif dan terus bekerja maksimal dalam rangka memastikan semua warga yang berhak memilih tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah November 2024 nantinya".

Merujuk pada kamus besar bahasa indonesia (KKBI) maka kata 'siluman' diartikan sebagai mahluk halus yang menampakkan diri sebagai manusia atau binatang mungkin juga kombinasi dari keduanya. maka kata 'data siluman' secara konotatif dapat diartikan data yang seharusnya tidak ada tapi secara proses gaib ditampilkan ada menjadi sebuah data. (*)

Editor : Redaksi