KPU Kabupaten Lamongan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lamongan, JatimUPdate.id - Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan secara resmi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan pada Pilkada 2024, Sabtu, (24/08/2024).
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, tahapan penyelenggaraan mengenai pengumuman pendaftaran pasangan palon pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Pengumuman resmi tersebut tertuang pada surat resminya bernomor : 176/PL.02.2-Pu/3524/2024. dengan dasar ketentuan pada Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota.
Hal itu sebagaimana arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan
pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam Pilkada Serentak 2024.
Sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lamongan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 2007 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024.
"Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah 51.968 (lima puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan) suara," ujar Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali.
Mahrus menuturkan bahwa waktu untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dilakukan selama tiga hari. Dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus tahun 2024.
Sedangkan untuk waktu pendaftaran hari Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, kemudian khusus dihari terakhir Kamis 29 Agustus dimulai jam 08.00 - 23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kabupaten Lamongan Jalan Basuki Rahmad No. 207 Lamongan.
Dalam beberapa poin terdapat beberapa syarat yang menyebutkan, calon bupati dan calon wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Poin a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota:
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Kemudian pada poin selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, an Calon Wakil Walikota.
Selain itu juga dinyatakan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali kota.
Kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik
Kemudian mengenai permohonan akses silon untuk Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lamongan.
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai politik peserta pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK, melalui https://bit.ly/SilonkadaLAMONGAN.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan membuka layanan Helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email : [email protected] atau dengan datang langsung ke Komisi Pemilihan Umum Lamongan. (*)
Editor : Redaksi