KPU Lamongan Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya
Lamongan, JatimUPDate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa, 17 September hingga 28 September 2024.
Sebagaimana surat pengumuman KPU Kabupaten Lamongan Nomor : 211/PP.04.2-Pu/3524/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.
Baca Juga: Debat Publik Kedua, KPU Lamongan Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Damai
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, A. Thoriq Hidayatullah mengatakan, KPU Lamongan telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS sejak 17 September hingga 28 September 2024, untuk Pilkada Kabupaten Lamongan.
Thoriq mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan dan 474 kelurahan/desa di Kabupaten Lamongan.
"Kami membuka pendaftaran dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 14.511 orang petugas yang akan bertugas di 2.073 TPS," ujar Thoriq saat dikonfirmasi wartawan JatimUPdate.id (20/9).
Ia menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi dan pengumuman terkait rekrutmen anggota KPPS, agar masyarakat tertarik dan banyak yang mendaftar untuk jadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai KPPS di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: KPU Lamongan Telah Terima Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Lamongan 2024
"Sekarang masih tahap pengumuman, dari 17 September sampai besok 21 September. Tapi masyarakat sudah bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke PPS di wilayah masing-masing," ujarnya.
Ia pun berharap, semoga KPPS yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, menjunjung tinggi integritas dan netralitas sebagai penyelenggara dengan bersandar pada regulasi dan ketentuan yang ada.
Selain itu, Thoriq juga berpesan kepada jajaran PPK dan PPS, agar dapat menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi dalam wilayah tanggung jawabnya bisa berjalan sukses dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Agar teman-teman bertugas berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum,tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien dan aksesibitas," ujarnya..
Syarat KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Baca Juga: PPK Bondowoso Lakukan Supervisi Pembentukan KPPS
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten Lamongan atau mengunjungi PPS di masing-masing desa/kelurahan.
Untuk form pendaftaran bisa diakses melalui link berikut : https://bit.ly/form pendaftarankppspilkada2024lamongan. (Ar)
Editor : Redaksi