31.280.418 Warga Jatim Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024

Reporter : -
31.280.418 Warga Jatim Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap KPU Jawa timur dalam Pilkada Serentak 2024

Surabaya, JatimUPdate.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati yang di selenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur pada Senin (23/9) di Grand Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya Sebanyak 31.280.418 orang tercatat memiliki hak pilih dalam Pilkada Jawa Timur mendatang, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga: Ketua PW Ansor Jatim Apresiasi Putusan MK, Serukan Persatuan untuk Kemajuan Jawa Timur  

Komisioner KPU Jatim Nur Salam kepada awak media menyatakan bahwa KPU Jawa Timur telah melaksanakan rekapitulasi setelah sebelumnya dilaksanakan penetapan DPT oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.

"Jadi KPU Jawa Timur hari ini melaksanakan rekapitulasi (DPT Pilkada Jatim), penetapannya ada di kabupaten/kota," ujar Nur Salam di Surabaya.

Rincian Pemilih

Dari total pemilih yang terdaftar, 15.410.935 adalah pemilih laki-laki, sedangkan 15.869.483 adalah pemilih perempuan. Selain itu, KPU Jatim juga mencatat adanya 73.001 pemilih baru, sementara 128.527 orang terdaftar sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Nur Salam menjelaskan bahwa pemilih baru ini terdiri dari berbagai kategori, di antaranya pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara serta anggota TNI-Polri yang telah memasuki masa pensiun.

"Pemilih baru, dalam hal ini pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun pada 27 November nanti, atau TNI-Polri yang sudah pensiun," jelas Nur Salam.

Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Surabaya Dijadwalkan 6 Februari, DPRD Dorong Pemkot Proaktif

Terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), Nur Salam menyebut bahwa faktor utama yang menyebabkan seseorang berstatus TMS adalah meninggal dunia, pindah lokasi, atau karena yang bersangkutan menjadi anggota TNI-Polri.

"Ada beberapa dinamika masyarakat, ada yang datang dan ada yang pergi, yang bisa menyebabkan status TMS, seperti meninggal atau menjadi anggota TNI-Polri," tambahnya.

Persiapan Logistik Pilkada

Aang Kunaefi, Ketua KPU Provinsi jatim dalam sambutannya saat membuka rapat pleno terbuka mengungkapkan bahwa penetapan DPT dan TPS menjadi dasar untuk menentukan logistik. "Kebutuhan bilik suara, kotak suara hingga kertas suara segera bisa kami distribusikan hingga ke pelosok jatim," tegasnya.

Baca Juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa  

Untuk menyukseskan Pilkada Jatim 2024, KPU Provinsi Jatim telah menyiapkan sejumlah 60.751 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 666 kecamatan dan 8.494 desa/kelurahan di seluruh Jawa Timur.

Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, sementara penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Dengan jumlah pemilih yang signifikan, KPU Jawa Timur berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak ini demi tercapainya demokrasi yang berkualitas.(HA)

Editor : Yuris. T. Hidayat