KPU Bondowoso Ingatkan Paslon Soal Batasan Sumbangan Kampanye
Bondowoso, JatimUPdate.id,- KPU Kabupaten Bondowoso telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso 2024, di kantor KPU Bondowoso.
"Kedua pasangan calon telah menyampaikannya dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Bondowoso sebelum berakhirnya masa pelaporan, pada tanggal 24 september 2024," kata Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelengara, saat dikonfirmasi wartawan JatimUPdate.id pada Rabu siang (25/09/2024).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso Pilkada 2024, Paslon Bupati 01 RAHMAD Menang 51,33%
Tahapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.
"Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September - 23 November, Paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara ini menuturkan, setelah penyerahan LADK, selanjutnya mulai hari ini Paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Baca Juga: KPU Bondowoso Jadwalkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 dan Pastikan Keamanannya.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun Paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.
"Yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp. 75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
Baca Juga: KPU Bondowoso Pastikan Logistik dan Distribusinya Siap Dilaksanakan
KPU Bondowoso belum bisa mengumumkan jumlah LADK yang dilaporkan Paslon. Sesuai tahapan, baru bisa diumumkan pada 28 September 2024.
"Tahapan pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK," terang Abu Sofyan. (Ar)
Editor : Redaksi