Kasus Pemotongan Upah Jurnalis CNN Indonesia Dibawa ke PHI
Surabaya, JatimUPdate.id - Kasus sengketa pemotongan upah sepihak yang dialami Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia, akhirnya akan berlanjut ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya gagal mencapai kesepakatan. Pada mediasi terakhir, Rabu (13/11/2024) kemarin, pihak manajemen CNN Indonesia tetap enggan mengembalikan upah yang dipotong tanpa kesepakatan sebelumnya.
Faridl menyatakan tuntutannya sederhana, yaitu meminta agar hak normatifnya dipenuhi. “Upah saya, Juni sampai Agustus dipotong sepihak, tanpa ada kesepakatan. Jumlah totalnya sekitar Rp 3,2 juta,” ujarnya. Menurut Faridl, dirinya telah bekerja sesuai dengan kewajiban yang ditentukan perusahaan, sehingga pemotongan upah ini ia anggap tidak sesuai aturan.
Baca Juga: SPCI Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker Jaksel
Ia menyoroti bahwa pemotongan upah sepihak ini seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan ini, perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji karyawan tanpa adanya kesepakatan bersama. "Bahkan tidak ada SK (surat keputusan) yang jelas, jadi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab langsung," tambah Faridl.
Kuasa hukum Faridl, Fatkhul Khoir dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, juga mempertanyakan sikap manajemen CNN Indonesia. Fatkhul mengungkapkan bahwa CNN menawarkan skema ‘kompensasi’ daripada mengembalikan upah secara langsung. "Logikanya, kalau kompensasi berarti nominalnya lebih besar dari jumlah uang yang menjadi hak klien kami yang dipotong,” ujar Fatkhul.
Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia
Disperinaker Surabaya bahkan meminta manajemen CNN Indonesia untuk menghadirkan peraturan perusahaan, SK pemotongan, dan audit keuangan sebagai dasar dari tindakan pemotongan upah. Namun, sampai mediasi ketiga, dokumen-dokumen tersebut belum juga ditunjukkan. Fatkhul menyatakan, “Karena niat awal kami adalah menguji pemotongan upah sepihak ini melanggar UU, mari kita uji di pengadilan PHI.”
Kasus ini juga mencuat setelah diketahui bahwa Faridl bersama tujuh pekerja lain yang memprotes pemotongan upah mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, tak lama setelah deklarasi tersebut, Faridl dan ketujuh anggota lainnya diberhentikan secara sepihak pada 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Serikat Pekerja CNN Indonesia Berdiri
Faridl menyayangkan tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diusung dalam pemberitaan mereka sendiri. “Apa yang saya dan kawan-kawan lakukan bukan soal uang. Ini soal bagaimana mengingatkan CNN Indonesia konsisten pada berita-berita yang mereka buat sendiri,” tandas Faridl (*).
Editor : Redaksi