Upah Dipotong, Faridl Tolak Kompensasi: “Ini Soal Martabat”

Reporter : -
Upah Dipotong, Faridl Tolak Kompensasi: “Ini Soal Martabat”
Disnaker Surabaya saat melakukan proses mediasi antara pihak CNN Indonesia yang diwakili kuasa hukum dengan Miftah Faridl.

Surabaya, JatimUPdate.id – Perselisihan antara Miftah Faridl, karyawan CNN Indonesia, dan manajemen perusahaan media itu terus memanas setelah Disnaker Surabaya mengeluarkan anjuran terkait pemotongan upah yang dinilai melanggar hukum. Namun, permasalahan ini tidak berhenti pada persoalan upah semata, melainkan juga berbuntut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Faridl dan tujuh rekannya.

Faridl mengungkapkan bahwa pemotongan upah terjadi tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: SPCI Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker Jaksel

“Kami tidak pernah diajak bicara soal ini. Pemotongan sepihak tidak sesuai aturan dan melanggar hak kami sebagai pekerja,” ujarnya.

Mediator Disnaker, Nurul Qomariyah, menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemotongan upah tanpa kesepakatan adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp400 juta,” jelas Nurul dalam dokumen anjuran yang dikeluarkan.

Selain persoalan pemotongan upah, Faridl menyebut bahwa PHK terhadap dirinya dan rekan-rekannya berhubungan erat dengan pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja yang mereka dirikan.

“PHK ini seolah menjadi cara untuk membungkam kami. Tapi kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak dan martabat sebagai pekerja,” tegas Faridl.

Kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khair, mengungkapkan bahwa kliennya juga menolak kompensasi yang ditawarkan manajemen. Menurutnya, tawaran itu terkesan seperti uang tutup mulut agar kasus ini tidak diperpanjang.

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

“Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan. Kompensasi bukan solusi, ini soal keadilan dan penghormatan terhadap hak pekerja,” tutur Fatkhul.

Dalam proses mediasi, manajemen CNN Indonesia tidak mampu menunjukkan dokumen atau argumen hukum yang mendukung tindakan mereka. “Tidak ada bukti peraturan perusahaan atau audit kerugian yang menjadi dasar pemotongan upah. Ini menunjukkan lemahnya sikap manajemen dalam mempertahankan tindakan mereka,” imbuh Fatkhul.

Andre Yuris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, menyatakan bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya perlindungan terhadap hak pekerja media. Ia juga menegaskan bahwa pendirian serikat pekerja adalah hak setiap karyawan.

“Langkah Faridl dan rekan-rekannya sangat penting untuk menciptakan kesadaran tentang hak pekerja media. Jangan sampai ada lagi kasus serupa di masa depan,” ujar Andre.

Baca Juga: Serikat Pekerja CNN Indonesia Berdiri

Saat ini, para pihak diberikan waktu hingga 10 hari untuk menanggapi anjuran Disnaker. Jika salah satu pihak menolak, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.

Faridl berharap agar anjuran ini menjadi peringatan keras bagi manajemen CNN Indonesia untuk memperbaiki kebijakan dan menghormati hak pekerja. “Semoga ini menjadi langkah awal perubahan, tidak hanya untuk kami, tetapi juga untuk pekerja media lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa perjuangan hak pekerja bukan hanya soal nominal uang, tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat manusia. “Perjuangan ini adalah bukti bahwa pekerja media juga berhak mendapatkan perlakuan adil, sebagaimana nilai-nilai yang mereka suarakan dalam berita,” tutup Fatkhul (*).

Editor : Redaksi