Gerindra Jaktim Gugat Prabowo

Reporter : -
Gerindra Jaktim Gugat Prabowo
foto istimewa

Jakarta (Jatimupdate.id)- Dewan Pimpincan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jakarta Timur Jaktim), menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, lantaran belum memecat kader Gerindra M Taufik. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Penggugat yakni DPC Gerindra Jakarta Timur diwakili oleh Zulham Effendi dan tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi pemecatan M Taufik dari Gerindra
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dilansir Kompas.com.
Menanggapi gugatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung Garuda itu. "Sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya harus ikut," kata Riza dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra merupakan rekomendasi dari majelis kehormatan partai. Namun keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya sebagai kader harus patuh dan taat," tegas Riza. (yok)

Editor : Redaksi