Tidak Lakukan Quick Count, KPU Jatim:  Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Bertahap

Reporter : -
Tidak Lakukan Quick Count, KPU Jatim:  Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Bertahap
Aang Kunaifi, foto:Instagram KPU Jatim

Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 mulai tingkat kecamatan.

Aang menyebut rekapitulasi dilakukan oleh petugas PPK secara berjenjang atau bertahap mulai 28 November 2024

Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Surabaya Dijadwalkan 6 Februari, DPRD Dorong Pemkot Proaktif

"Per 28 November 2024 jajaran kami di tingkat kecamatan dapat melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang," kata Aang di kawasan Jalan Tunjungan, Jumat (29/11).

Aang memaparkan, rekapitulasi dilakukan secara bertahap hingga 3 Desember 2024. Ia juga menegaskan pihaknya tidak melakukan quick count

"KPU tidak melakukan quick count tapi melakukan rekapitulasi secara berjenjang yang dijadwalkan pada tanggal 28 November sampai 3 Desember, itu merupakan jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh petugas PPK," beber Aang.

Baca Juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa  

Aang menambahkan per 29 November hingga 6 Desember 2024, merupakan rekapitulasi Pilkada di kabupaten/kota se - Jawa Timur.

Sehingga beber dia, masyarakat dapat mengetahui paslon mana yang lebih unggul.

"Per 29 November (hari ini), sampai 6 Desember itu merupakan jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten untuk jenis Pemilu bupati dan walikota, itu sudah bisa di ketahui Siapa yang lebih unggul di tanggal terakhir tanggal 6 Desember," jelas Aang.

Baca Juga: PEPABRI Jatim : Selamat Kagem Bu Khofifa-Mas Emil atas Kemenangan di Pilgub Jatim 2024

Sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi, Aang menyebut dimulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

"Kemudian di tingkat provinsi terjadwal mulai tanggal 30 November sampai dengan 9 Desember 2024," demikian Aang Kunaifi. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman