Kontroversi Penetapan Dewan Kota Jakarta, Forum Komunikasi Desak Transparansi

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota ketika melakukan kunjungan ke Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.
Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota ketika melakukan kunjungan ke Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.

Jakarta, JatimUPdate.id – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029 menyoroti kejanggalan dalam proses penetapan Dewan Kota yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 854. Mereka menilai prosedur tersebut tidak transparan dan melanggar aturan administrasi yang berlaku.

H. Nurhasan, juru bicara Forum Komunikasi, menyebutkan bahwa pengangkatan Dewan Kota sarat dengan ketidaksesuaian regulasi. "Proses ini tidak melibatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Nurhasan dalam pernyataannya, Selasa (7/1/2025).

Indikasi Pelanggaran Administrasi
Forum Komunikasi mengungkap sejumlah fakta yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran:

Tidak Melibatkan DPRD: SK Gubernur No. 854, tertanggal 23 Desember 2024, diterbitkan tanpa persetujuan DPRD, khususnya Komisi A.
Proses Cepat: Undangan pengukuhan Dewan Kota diterbitkan hanya sehari setelah SK disahkan.
Minim Transparansi: Komunikasi kepada calon terpilih dilakukan secara personal oleh pihak Pemkot, tanpa pemberitahuan resmi yang menyeluruh.
"Kami menilai proses ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," lanjut Nurhasan. Atas dasar itu, Forum Komunikasi menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dukungan dari DPRD
Dalam langkah advokasinya, Forum Komunikasi telah menemui sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan dukungan dari beberapa fraksi, termasuk Fraksi PKB dan Partai Nasdem.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem, Ongen Sangaji, mengkritik keras proses penetapan tersebut. "Banyak prosedur yang dilewati, ini tidak bisa dibiarkan. Saya siap menjadi saksi jika kasus ini dibawa ke pengadilan," ujar Ongen.

Senada dengan itu, anggota Fraksi PKB, M. Fuadi Lutfi, menyebut bahwa langkah hukum yang diambil oleh Forum Komunikasi merupakan jalan terbaik untuk mengoreksi kekeliruan ini. "Kami mendukung upaya hukum ini agar kebenaran terungkap dan regulasi ditegakkan dengan baik," ungkapnya.

Harapan Akan Proses yang Adil
Forum Komunikasi berharap gugatan ini dapat membatalkan SK Gubernur No. 854 dan membuka ruang untuk proses penetapan ulang yang sesuai aturan. Mereka juga menekankan pentingnya menciptakan sistem penetapan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

"Kami tidak hanya memperjuangkan hak kami sebagai calon Dewan Kota, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Kejelasan dan keadilan harus menjadi prioritas," pungkas Nurhasan.

Jalur Hukum sebagai Solusi
Hingga berita ini diturunkan, Forum Komunikasi tengah memfinalisasi dokumen untuk diajukan ke PTUN. Mereka optimis langkah ini akan menjadi preseden positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta.

Dengan gugatan ini, Forum Komunikasi berharap dapat mendorong transparansi, integritas, dan keadilan dalam proses pengangkatan pejabat publik di masa mendatang.