"Penempatan nomenklatur BUK yang tidak secara eksplisit menyebutkan badan hukum berpotensi memicu moral hazard dalam pengelolaannya," ujar Defiyan.
"Penempatan nomenklatur BUK yang tidak secara eksplisit menyebutkan badan hukum berpotensi memicu moral hazard dalam pengelolaannya," ujar Defiyan.