Pengadilan Singapura Tetap Sita Rp 1,96 Triliun Milik Anak Surya Darmadi, CPIB Disorot

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Pemandangan Negara Singapura
Pemandangan Negara Singapura

 

Singapura, JatimUPdate.id - Pengadilan Singapura memutuskan tetap menyita dana hampir 140 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun yang tersimpan di rekening bank Bill Darmadi, putra pengusaha kelapa sawit Indonesia, Surya Darmadi.

Dana tersebut akan tetap dibekukan selama 12 bulan ke depan meski otoritas antikorupsi Singapura dinilai melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan.

Putusan yang dikeluarkan pada September 2026 itu baru dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026). Dalam putusannya, Hakim Distrik Shen Wanqin menyoroti kelalaian Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura, terutama keterlambatan pelaporan penyitaan kepada pengadilan.

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), hakim menyatakan CPIB sempat kehilangan kewenangan hukum untuk terus menguasai dana tersebut karena tidak melaporkan penyitaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Meski demikian, pengadilan menilai pelanggaran prosedural itu tidak serta-merta mengharuskan dana dikembalikan. Ada dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Atas pertimbangan itu, dana tetap disita sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tinggi Singapura.

CPIB Terlambat Melaporkan Penyitaan

Kasus ini bermula ketika CPIB menyita dana dari empat rekening bank milik Bill Darmadi pada 17 Mei 2023. Total dana yang disita hampir mencapai 140 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun.

Penyitaan dilakukan dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah Bill membantu mempertahankan atau menyimpan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara korupsi ayahnya.

Berdasarkan aturan di Singapura, CPIB wajib melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun. Dengan demikian, batas waktu pelaporan jatuh pada 17 Mei 2024.

Namun, tenggat tersebut terlewati tanpa laporan resmi kepada pengadilan.

Pada 3 Mei 2024, CPIB memang telah memberi tahu Bill mengenai rencana untuk melaporkan penyitaan sekaligus meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah akan mengajukan keberatan.

Selanjutnya, pada 29 Mei 2024, pengacara Bill dari firma hukum Drew & Napier meminta CPIB menjelaskan dasar permohonan perpanjangan agar dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat jawaban.

CPIB baru mengajukan laporan penyitaan pada 24 Maret 2025, hampir 10 bulan setelah batas waktu yang ditentukan.

Hakim Shen menegaskan, selama periode 17 Mei 2024 hingga 24 Maret 2025, CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut.

Hak Bill Darmadi untuk Didengar Dipersoalkan

Selain keterlambatan pelaporan, hakim juga menemukan persoalan prosedural lain dalam penanganan penyitaan.

CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025 dan tidak menyerahkan laporan yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Akibatnya, Bill tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum perintah perpanjangan penyitaan diterbitkan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena pengacaranya sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai dasar hukum untuk mempertahankan penyitaan.

Dokumen yang menjadi dasar permohonan itu baru diserahkan kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan perpanjangan diajukan.

Hakim Shen menilai kelalaian tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh terulang. Namun, pengadilan tetap mempertimbangkan dugaan asal-usul dana dan alasan substantif yang mendukung penyitaan.

Dengan demikian, putusan tersebut memperlihatkan dua persoalan yang berjalan bersamaan: kewajiban aparat untuk mematuhi prosedur hukum dan kebutuhan mempertahankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Berkaitan dengan Perkara Korupsi Surya Darmadi

Penyitaan dana di Singapura berkaitan dengan perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus chairman Darmex Agro Group.

Pada Februari 2023, pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi. Ia juga dikenai denda sekitar Rp 41,9 triliun, sebagaimana tercantum dalam informasi putusan yang dirujuk pengadilan Singapura.

Dalam putusan tersebut, pengadilan Singapura menyebut Surya menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama periode 2003 hingga 2022.

Kegiatan itu disebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Surya juga disebut mencuci keuntungan tersebut melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya dengan mengalihkan dana ke entitas di luar negeri. Selain itu, ia disebut membayar suap untuk memperoleh izin lokasi yang memungkinkan perusahaan-perusahaannya mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Aliran Dana Masuk ke Rekening Putranya

Dalam penyelidikannya, CPIB menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terkait dengan Surya Darmadi ke rekening perusahaan yang didirikan Bill Darmadi di Singapura.

Bill diketahui memiliki perusahaan berbasis di Singapura bernama Rich Asian dan Palmbridge. Dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut, dana kemudian mengalir ke rekening bank pribadinya.

Aliran dana inilah yang menjadi bagian dari penyelidikan CPIB untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan hasil tindak pidana dalam perkara Surya Darmadi.

Meski demikian, dugaan mengenai asal-usul dana yang menjadi objek penyitaan tetap harus dibedakan dari penetapan hukum terhadap kepemilikan atau keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Keputusan terbaru pengadilan Singapura membuat hampir 140 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun tetap tidak dapat diakses oleh Bill Darmadi selama 12 bulan ke depan.

Di sisi lain, temuan mengenai keterlambatan pelaporan dan tidak diberikannya kesempatan yang memadai kepada pemilik rekening untuk menyampaikan keberatan menjadi catatan penting bagi CPIB.

Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tinggi Singapura, dengan status dana yang disita tetap dipertahankan berdasarkan putusan terbaru tersebut.(ih/yh)