JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM,
JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM,