SIM Online

Duduk Manis di Rumah, SIM Diantar Petugas

Reporter : -
Duduk Manis di Rumah, SIM Diantar Petugas
Memperpanjang SIM semakin mudah

JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). AKan tetapi, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Dikutip dari laman National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Syarat perpanjang SIM online:

1. e-KTP

2. SIM lama

3. Tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan background biru

5. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

6. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

7. Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. (Yok)

1. SIM A dan A umum Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

4. SIM C Rp 75.000, SIM C1 Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000

5. SIM D Rp 30.000, SIM D khusus D1 Rp 30.000

6. SIM Internasional Rp 225.000 

Editor : Redaksi