Surabaya, JatimUPdate.id, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim, mengecam tindakan ajudan Kapolri yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat kunjungan kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Baca juga: Ketua PWI Jatim Apresiasi Final Mini Soccer Piala PWI, Dorong Turnamen Digelar Lebih Besar
Menurut Lutfil, insiden ini telah merusak hubungan baik yang selama ini terjalin antara Kepolisian dan insan pers.
“Saya yakin bukan hanya kalangan pers yang menyesalkan sikap arogan oknum tersebut. Kalangan Kepolisian sendiri pasti banyak yang kecewa,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (6/4/2025).
Lutfil menegaskan, tidak ada pilihan lain selain menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ajudan tersebut.
Ia juga menilai kejadian ini harus menjadi bahan koreksi bersama antara Kepolisian dan Pers terkait batas-batas yang harus dihormati dalam kerja jurnalistik.
“Meminta maaf sudah selayaknya. Tapi harus tetap ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut agar bisa menjadi ukuran dan model relasi antara kedua belah pihak ke depannya,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden kekerasan itu terjadi saat Kapolri meninjau arus balik dan menyapa calon penumpang kereta api. Sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan tersebut didorong dengan kasar oleh ajudan Kapolri.
Baca juga: Donor Darah PWI Jatim Diakhiri Tumpengan Selamat HPN 2026
“Para jurnalis didorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana.
Pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, bahkan disebut dipukul di bagian kepala meski telah mundur dari kerumunan.
Tak hanya itu, ajudan Kapolri juga dilaporkan mengeluarkan ancaman verbal. Ia terdengar berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menyebut tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: PWI Pamekasan menggelar Pameran Lukisan
“Pelaku bisa dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Daffy.
PFI dan AJI Semarang menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri dan sanksi tegas dari institusi Polri.
Keduanya juga menyerukan solidaritas dari media dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini demi perlindungan terhadap kebebasan pers. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat