Pemkab Sidoarjo Terima 196 Ribu Blangko KTP-el, Cetak KTP Kini Bisa di Kecamatan

Reporter : Imam Hambali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) kembali bisa dilakukan di 18 kecamatan.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) kembali bisa dilakukan di 18 kecamatan.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Hal ini menyusul hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat, setelah sebelumnya pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur karena keterbatasan stok.

Dalam rapat koordinasi bersama camat se-Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Aula BKD, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan bahwa distribusi blangko akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, masing-masing kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko, yang nantinya jumlahnya akan ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre panjang di MPP,” ujar Reddy, Kamis (18/9/2025).

Reddy menambahkan, prioritas pelayanan akan diberikan kepada warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti berobat.

"Selain itu, warga yang kehilangan, mengalami kerusakan KTP, maupun yang membutuhkan perubahan elemen data juga bisa segera mengurus," ucap Reddy.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Reddy juga menegaskan bahwa KTP-el berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu tercantum masa berlaku tertentu. Mulai Jumat (19/9/2025), perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan kembali di kecamatan sesuai domisili masing-masing.

“Yang paling penting, semua layanan administrasi kependudukan termasuk rekam dan cetak KTP serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis. Kalau ada pungutan, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegas Reddy.(ih/roy)

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru