Demokrasi Elektoral: Antara Koreksi Struktural dan Langkah Mundur Kedaulatan

Reporter : Redaksi
Pius Lustrilanang, aktivis Demokrasi, politisi

 

Oleh: Pius Lustrilanang

Baca juga: Demokrasi sebagai Alat, Kesejahteraan sebagai Ukuran

Menjawab Kritik Bin Bin atas Tulisan Saya yang Berjudul
“Penolakan Gen Z atas Pilkada DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi”

 

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kritik terhadap demokrasi elektoral bukanlah hal baru dalam sejarah pemikiran politik Indonesia.

Sukarno dan Hatta sejak awal telah mengingatkan bahaya demokrasi liberal yang berhenti pada prosedur politik tanpa keadilan sosial. Karena itu, kritik Bin Bin atas tulisan saya patut dibaca sebagai pengingat penting: demokrasi tidak boleh direduksi menjadi ritual lima tahunan di bilik suara.

Namun persoalan utama bukan terletak pada kritik tersebut, melainkan pada arah kesimpulan politik yang ditarik darinya.

Ketika problem nyata demokrasi elektoral dijadikan dasar untuk membatasi peran langsung rakyat dalam memilih kepala daerah, perdebatan tidak lagi menyentuh koreksi struktural, melainkan berpotensi menjadi langkah mundur bagi kedaulatan rakyat.

Saya sepakat bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi adalah pincang. Hak memilih tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial. Namun keliru jika dari premis itu lalu disimpulkan bahwa hak memilih langsung hanyalah ilusi yang tidak bermakna.

Dalam kenyataan politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik tidak berada dalam relasi saling meniadakan, melainkan dalam ketegangan dialektis yang saling mengoreksi.

Demokrasi politik menyediakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, sementara demokrasi ekonomi memberi arah normatif bagi penggunaan kekuasaan tersebut. Mengorbankan salah satunya atas nama yang lain bukanlah koreksi, melainkan penyempitan demokrasi.

Baca juga: Simposium SMSI Tegaskan: Pilkada Melalui DPRD sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila

Hak memilih secara langsung bukan tujuan akhir demokrasi, tetapi batas minimum kedaulatan rakyat. Ia bukan pengganti perjuangan keadilan sosial, melainkan prasyarat agar perjuangan itu tidak sepenuhnya disandera oleh elit kekuasaan.

Kelemahan mendasar dari kritik Bin Bin terletak pada lompatan logika: dari kritik sah terhadap praktik Pilkada langsung menuju pembenaran normatif atas Pilkada oleh DPRD. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan dominasi oligarki memang nyata.

Namun tidak pernah dijelaskan secara meyakinkan mengapa mekanisme DPRD dianggap lebih demokratis secara substantif. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah DPRD hari ini benar-benar bebas dari relasi modal, patronase partai, dan transaksi kekuasaan?

Tanpa reformasi menyeluruh terhadap partai politik dan sistem pembiayaan politik, memindahkan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukanlah solusi struktural. Ia justru berisiko memindahkan arena transaksi dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang representasi yang lebih tertutup. Demokrasi tidak diperbaiki—ia hanya dipersempit.

Benar bahwa preferensi generasional tidak otomatis menjadi kebenaran normatif. Namun keliru jika penolakan Generasi Z terhadap Pilkada DPRD dipahami semata sebagai kesadaran palsu produk liberalisme pasca-Reformasi.

Penolakan tersebut justru lahir dari ketidakpercayaan mendalam terhadap elit representatif, partai politik, dan proses politik tertutup. Generasi ini tumbuh menyaksikan bagaimana lembaga perwakilan sering kali gagal menjadi penyalur aspirasi, serta bagaimana transaksi politik berlangsung jauh dari pengawasan publik.

Baca juga: Komedi Bukan Ancaman, Melainkan Ujian Kedewasaan Publik

Dalam konteks itu, mempertahankan hak memilih langsung bukanlah romantisme prosedural, melainkan upaya mempertahankan ruang kontrol terakhir rakyat atas kekuasaan lokal.

Pilkada langsung bukanlah sistem yang cacat secara prinsipil. Berbagai persoalan yang menyertainya—biaya politik tinggi, praktik uang, dan dominasi modal—lebih tepat dipahami sebagai distorsi akibat ekosistem politik yang belum sehat: sistem kepartaian yang rapuh, pembiayaan politik yang tidak transparan, penegakan hukum yang lemah, serta ketimpangan ekonomi yang akut. Menghapus atau membatasi hak pilih langsung tanpa menyentuh akar-akar tersebut adalah solusi semu yang justru mengurangi partisipasi rakyat di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga perwakilan.

Demokrasi Indonesia memang membutuhkan koreksi ideologis dan struktural. Namun koreksi itu tidak boleh berujung pada penyempitan kedaulatan rakyat.

Pertanyaan kuncinya bukan apakah Pilkada langsung cacat secara prinsipil, melainkan bagaimana distorsi dalam ekosistem politik membuat mekanisme tersebut belum bekerja sebagaimana mestinya. Biaya politik yang tinggi, lemahnya penegakan hukum, dan dominasi modal adalah persoalan serius, tetapi semuanya bersumber dari ekosistem kekuasaan—bukan dari prinsip pemilihan langsung itu sendiri.

Dalam konteks inilah, memindahkan kedaulatan rakyat ke DPRD tanpa pembenahan mendasar terhadap sistem kepartaian dan pembiayaan politik bukanlah koreksi struktural. Ia justru berisiko mempersempit ruang kontrol publik dan menjadi langkah mundur bagi kedaulatan rakyat.

Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan pengkultusan prosedur, tetapi juga tidak boleh mengorbankan hak politik rakyat atas nama koreksi struktural yang belum tentu menyentuh akar masalah. Tanpa partisipasi langsung rakyat, demokrasi kehilangan fondasi legitimasi. Dan tanpa legitimasi, keadilan sosial yang diimpikan justru semakin jauh dari jangkauan. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru