Gugatan Kubu Murjoko Gugur di PTUN Jakarta, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Reporter : Redaksi
Tim Kuasa Hukum PSHT Pimpinan Kang Mas Taufiq. (Foto: PSHT)

Jakarta, JatimUPdate.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Wagub Emil Dardak Resmikan Pembukaan Parluh PSHT 2026 di Madiun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta PSHT terkait kompetensi absolut. Artinya, sejak awal gugatan tersebut dinilai salah alamat dan tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.

Lebih lanjut, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan hukum yang terang dan final bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.

Baca juga: Seabad PSHT, Terate Emas Ajaran Budi Lubur

Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi hukum organisasi.

Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan keteguhan sikap oleh jajaran PSHT. Mereka menilai hasil tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.

“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas Agung, salah satu kuasa hukum perwakilan dari PSHT dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Ingatkan Tidak Ada Arak-Arakan Kendaraan Saat Pengesahan Warga PSHT Parluh 17

Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, menguatkan persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen untuk kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.

PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga. (Rls/*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Rabu, 25 Mar 2026 03:10 WIB
#3
Minggu, 29 Mar 2026 00:20 WIB
Senin, 30 Mar 2026 03:14 WIB
Berita Terbaru